Berita Viral

Indonesia Jadi Negara Peringkat Pertama Pemain Judi Online di Dunia, Susi Pudjiastuti: Darurat Sudah

Sebanyak tujuh selebgram di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Ngawi karena diduga mempromosikan situs judi online m

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
dok susi pudjiastuti via kompas
Susi Pudjiastuti 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak tujuh selebgram di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Ngawi karena diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram milik mereka.

“Yang kita amankan ada tujuh orang, modusnya adalah menawarkan (perjudian) di Instagram mereka,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono melalui pesan singkat, Senin (4/9/2023).

Argowiyono mengatakan, tujuh selebgram asal Ngawi ini diamankan setelah mereka ketahuan memposting ajakan permainan judi online.

Salah satu selebgram yang bersatus mahasiswa bahkan sudah sempat diingatkan oleh Tim Cyber Patrol Polres Ngawi.

Namun, mereka tetap mempromosikan permainan judi online tersebut.

“Berawal dari Tim Cyber Patrol Polres Ngawi yang melaksanakan patroli siber, dan ini menjadi atensi dari pimpinan. Salah satu pelaku ini sempat ditegur Cyber Patrol diingatkan namun sekian lama masih melakukan akisnya,” imbuh Argowiyono.

Menurut Argowiyono, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapat pesan langsung atau direct message dari orang yang tidak dikenal untuk mempromosikan judi online.

Akun yang tidak dikenal tersebut kemudian memilih selebgram yang memiliki pengikut yang banyak.

Dari menjalankan aksinya, para selebgram itu mendapatkan penghasilan antara 1 hingga Rp 2 juta setiap bulan.

Penghasilan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

“Akun ini memilih rating tertinggi, dipilih yang follower-nya banyak. Setelah di DM, tertarik, di-endorse terus di massanger. Yang paling lama hampir 2 tahun. Mereka mengaku penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ucap Argoyuwono.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sejumlah ponsel milik tersangka yang berisi akun medsos masing-masing.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti turut mengomentari maraknya selebgram mempromosikan kasus judi online belakangan ini.

Melalui akun X (Twitter) pribadinya @susipudjiastuti, ia membagikan berita mengenai penangkapan 7 selebgram tersebut dan memberikan komentar, Sabtu (2/9/2023).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved