3 Selebgram Wanita Ditangkap Bisnis Muncikari, Tajir Melintir Bisnis Haram Narkoba hingga Judi

Deretan selebgram wanita asli Tanah Air terlibat aksi kejahatan dan ditangkap aparat kepolisia

Editor: Dedy Kurniawan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kedua ratu narkoba itu yakni Nyonya N dari Aceh (KIRI) dan selebgram Palembang yakni Adelia Putri Salma (KANAN) 

Dengan terungkapnya kasus ini, Jojo Sutarjo memberikan imbauan kepada orangtua agar lebih aktif memantau pergaulan anak-anak mereka dan mencegah mereka terlibat dalam perilaku melanggar hukum.

Baca juga: Harga Bawang Merah di Tingkat Petani Anjlok, Petani Lemas

Baca juga: Tabrakan Beruntun 6 Kendaraan di Jalin Lubuklinggau, Satu Orang Tewas, Truk Nyungsep ke Jurang

"Terkait masalah ini, kami mengimbau masyarakat dapat menjaga pergaulan anaknya, terutama putra dan putrinya. Jangan sampai terjerumus dalam masalah eksploitasi seksual. Karena ini menyangkut martabat perempuan, mari kita saling menjaga dan ingatkan putra-putri kita sendiri," pesannya.

Dalam hasil penangkapan ARD, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan prostitusi, termasuk uang tunai sebesar Rp 6.000.000, beberapa unit ponsel, serta pesan WhatsApp yang menjadi bukti keterlibatan ARD dalam kegiatan tersebut.

Tersangka ARD bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dikenakan terhadap ARD adalah pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

2. Selebgram Aceh Promosikan Situs Judi Online

Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua orang selebgram yang diduga mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya, Sabtu (26/8/2023) sore.

Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari maraknya situs dan platform judi online sehingga menimbulkan keprihatinan banyak pihak.

Sejumlah Selebgram turut mempromosikan kegiatan yang diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tersebut.

Selebgram tersebut diamankan di salah satu gampong dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kedua orang yang ditangkap tersebut merupakan pasangan suami isteri (pasutri).

“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram Selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” kata Fadillah, Senin (28/8/2023).

Berlanjut dari laporan tersebut, sambungnya, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27), warga Nagan Raya.

Dari hasil lidik diketahui SRC sedang berada di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar.

“SRC diringkus bersama suaminya HF (30), di rumahnya oleh Tim Rimueng,” beber dia.

“Dalam penangkapan ini, turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone merk Iphone type 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endores judi online,” rinci Fadillah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved