3 Selebgram Wanita Ditangkap Bisnis Muncikari, Tajir Melintir Bisnis Haram Narkoba hingga Judi

Deretan selebgram wanita asli Tanah Air terlibat aksi kejahatan dan ditangkap aparat kepolisia

Editor: Dedy Kurniawan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kedua ratu narkoba itu yakni Nyonya N dari Aceh (KIRI) dan selebgram Palembang yakni Adelia Putri Salma (KANAN) 

Ulah Kadapi ini lah yang kemudian menyeret sang istri, Adelia Putri Salma menjadi tersangka narkoba dan ditahan.

Sebelum menangkap Adelia, polisi lebih dulu menangkap Fajar Reskianto, anak buah Kadapi.

Fajar sudah menjalani persidangan perdana di PN Tanjung Karang pada Senin (28/8/2023).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terungkap peran besar Kadapi alias David dalam bisnis ini.

Jaksa penuntut perkara ini, Irma Lestari mengungkapkan komunikasi antara terdakwa Fajar dengan Kadafi alias David dilakukan menggunakan telepon.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa Fajar tiba di Lampung pada Jumat, 24 Maret 2023 siang setelah menempuh perjalanan menggunakan bus dari Surabaya sejak Kamis 23 Maret 2023.

"Terdakwa Fajar dihubungi beberapa kali oleh KDF (Kadafi alias David) selama berada di Lampung," kata Irma saat dihubungi, Jumat (1/9/2023).

Setelah check in di Hotel Golden Tulip, Fajar menghubungi David.

David memberikan perintah kepada Fajar untuk berpindah-pindah lokasi menginap setelah check in selama tiga hari.

Dua hari kemudian, yakni pada Minggu, 26 Maret 2023 terdakwa Fajar mengambil 4 lembar KTP palsu dikirim melalui jasa pengiriman paket.

"Terdakwa Fajar lalu pindah menginap ke Hotel Whiz Prime pada Senin, 27 Maret 2023," kata Irma.

Tiga hari kemudian, yakni pada Rabu, 29 Maret 2023 terdakwa Fajar kembali dihubungi David untuk membuka kamar (check in) di Hotel Pop.

Setelah check in, sekitar pukul 18.15 WIB, terdakwa Fajar dikontak David untuk keluar dari kamar, namun kunci kamar diminta diletakkan di toilet lobi hotel tersebut.

Sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa Fajar kembali dihubungi David untuk balik ke kamar di Hotel Pop.

"Saat terdakwa Fajar masuk, terdapat dua buah koper sudah ditaruh di dalam kamar," kata Irma.

David juga memerintahkan agar terdakwa Fajar membawa dua buah koper itu ke Hotel Whiz Prime tempat Fajar menginap.

Dalam dakwaan jaksa, dua buah koper itu berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat total 21 kilogram yang dibungkus dalam 21 kemasan kopi.

Irma mengatakan terdakwa Fajar ditangkap polisi setelah kembali ke Hotel Whiz Prime.

Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menetapkan APS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, APS ikut mengelola hasil bisnis narkotika sang suami.

Bentuk pencucian uang yang dilakukan APS antara lain membelanjakan, menyamarkan, menginvestasikan, mentransfer uang, harta dan benda atau aset yang berasal dari bisnis narkotika.

Erlin menuturkan, pihaknya menetapkan APS sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi.

Selain itu, penyidik juga sudah mengantongi dua alat bukti lain yang menunjukkan keterlibatan APS dalam bisnis terlarang ini.

Di samping itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa enam unit mobil mewah milik APS.

Pada Kamis (31/8/2023), personel Polda Lampung menyegel rumah mewah APS di Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan.

Penyidik juga menggeledah rumah tersebut untuk mencari alat bukti tambahan.

Menurut Erlin, APS dijerat pasal tentang pencucian uang yang berasal dari praktik tindak pidana narkotika.

"APS kami jerat dengan Pasal 137 juncto Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya, Kamis.

Atas perbuatannya, APS terancam maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Untuk diketahui, selebgram Palembang tersebut ditangkap anggota Polda Lampung di sebuah klinik kecantikan di Palembang pada Sabtu (26/8/2023).

Personel Polda Lampung juga sempat menggeledah rumah mewah APS.

“Polisi datang dan bilang suami APS ini katanya terlibat jaringan narkoba dari dalam lapas. Saya juga kurang tahu dengan APS ini,” ucap ketua RT setempat, Syafril, Senin (28/8/2023).

Penangkapan APS ini mengagetkan Syafril. Pasalnya, dirinya belum pernah bertemu selebgram tersebut meski APS sudah tinggal di lingkungan itu selama setahun terakhir.

“Saya belum pernah ketemu sama dia, makanya terkejut ada polisi memanggil saya untuk menyaksikan penggeledahan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan David sebagai tersangka. Sebelumnya sudah berstatus narapidana dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

(*/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved