Pembunuhan Sadis

FAKTA Pembunuhan Sadis Lestari Sihombing, Korban Diseret, Dihantam Kayu dan Dirudapaksa Kakak Kelas

Lestari Sihombing, siswi kelas X SMP negeri 2 Pinggir ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. Belakangan terungkap, pelaku adalah kaka kelas korban

Editor: Array A Argus
HO
Kolase foto APS, pembunuh Lestari Sihombing yang sudah diamankan aparat kepolisian 

TRIBUN-MEDAN.COM,- APS, remaja berusia 14 tahun yang menjadi tersangka utama pembunuhan sadis terhadap Lestari Sihombing kini sudah diamankan petugas Polsek Pinggir, Polres Bengkalis.

Setelah ditangkap, beragam fakta pun terungkap dari mulut APS.

Saat diinterogasi polisi, APS mengakui semua perbuatannya.

Ia mengatakan, dirinya nekat membunuh korban karena tak tahan melihat kemolekan tubuh korban.

Pada Sabtu (2/9/2023), korban yang pulang sekolah sendirian sudah diintai oleh pelaku.

Baca juga: Siswi SMP Lestari Sihombing Ditemukan Tewas Mengenaskan di Semak-semak,Ternyata Dibunuh Kakak Kelas

Begitu melihat situasi sepi, pelaku yang patut diduga sudah merencanakan aksinya kemudian menarik Lestari Sihombing ke sempak-semak di jalan lintas Duri, dekat pintu tol Balai Raja, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Di sana, pelaku hendak merudapaksa korban.

Namun, karena korban melawan, pelaku kemudian mengambil kayu dan menghantamkannya ke arah kepala korban hingga mengucurkan darah.

Dalam keadaan kritis, korban yang tak berdaya kemudian dirudapaksa pelaku.

"Motif pembunuhan diduga karena rasa suka dari pelaku, namun ditolak korban. Korban juga diduga dicabuli oleh pelaku," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, dikutip Tribun-medan.com dari siaran live Tribunpekanbaru.com, Senin (4/9/2023).

Baca juga: SOSOK Pembunuh Lestari Sihombing, Usianya Masih 14 Tahun dan Duduk di Bangku SMP

Bimo mengatakan, dari rekaman CCTV yang mereka peroleh, pelaku diduga sudah mengintai korban.

"Dari keterangan tersangka, dia melakukan perbuatan tersebut karena nafsu terhadap korban saat melihat korban pulang sekolah. Jadi, mengaku spontan melakukan tindakan tersebut," kata Bimo.

Ia mengatakan, setelah melumpuhkan korban dengan cara mencekik dan memukul bagian kepalanya, pelaku lantas merudapaksa korban dalam keadaan bersimbah darah. 

"Setelah itu, pelaku langsung pulang mencuci baju dan celana pelaku yang terkena darah dari korban," kata Bimo.

Atas perbuatan kejinya ini, APS yang menjadi tersangka utama terancam Pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kakak Kelas Korban

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved