Berita Viral

Meski Sudah Minta Maaf, 3 Mahasiswa Pelaku Cekoki Kucing Pakai Miras Terancam 9 Bulan Penjara

Meski sudah minta maaf, tiga mahasiswa pelaku cekoki kucing pakai miras terancam sembilan bulan penjara dan akan disidangkan pada Kamis

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Tiga pelaku wanita yang cekoki kucing pakai miras di Padang terancam dipenjara 9 bulan 

Pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib, dengan terlapor atas nama SYNTIA ADE PUTRI, DKK.

Uraian kejadian berawal ketika pelapor selaku Ketua Indonesia Cat Asosiasi (ICA) Cabang Padang melihat postingan melalui media sosial instagram adanya penganiayaan terhadap kucing yang dilakukan oleh para terlapor dengan cara mengayunkan kucing dan memaksa kucing untuk meminum minuman keras.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya.

Permintaan Maaf

Sebelumnya, ketiga pelaku ini meminta maaf usai diamankan di kamar kos-kosan tersebut.

Permintaan maaf ketiganya diunggah di sejumlah akun media sosial.

"Kami tidak akan pernah lagi memelihara atau mengadopsi (kucing) dengan alasan apapun, bersedia membiayai pengobatan kucing sebesar 400 ribu," ujar salah seorang pelaku dalam potongan video yang diunggah akun Kontributor Sumbar.

Permintaan maaf ketiga perempuan tersebut dilakukan di indekos mereka di kawasan Gurun Laweh, Padang.

(*/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

 

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved