Penghalangan Peliputan
Satpol PP Pemprov Sumut Halangi Jurnalis saat Bertugas, Kadis Kominfo Janji Cari Orangnya
Kadiskominfo Sumut, Ilyas Sitorus akan mencari siapa Satpol PP yang menghalangi jurnalis saat liputan sertijab Pj Gubernur Sumut
Tiba-tiba petugas Satpol PP menghadang jurnalis yang ingin masuk ke ruang acara.
Anggota Satpol PP bernama EA Lubis sempat menanyakan identitas Prayogo.
Baca juga: Louis van Gaal Sebut Gelar Messi Juara Piala Dunia 2022 Settingan, Virgil van Dijk Ikut Bereaksi
Setelah dijelaskan bahwa Prayugo adalah jurnalis IDN Times, petugas Satpol PP itu malah menyebut IDN Times bukan media resmi.
"Apa itu IDN Times. Enggak resmi itu," kata EA Lubis.
Petugas Satpol PP itu juga sempat mendorong dan menarik badan jurnalis IDN Times yang hendak masuk.
Begitu juga dengan para jurnalis lainnya.
Petugas Satpol PP mendorong mereka menjauh dari pintu masuk aula.
Baca juga: NGERI Adik Bupati Tewas Dibacok, Lalu Rumahnya Dibakar, Terkuak Awal Mula Kronologi
"Ini sebuah tindakan pelanggaran. Pelarangan liputan melanggar Undang-undang tentang Pers. Dan ini memiliki konsekuensi pidana," ungkap Prayugo, jurnalis IDN Times yang menjadi korban pelarangan liputan dan kekerasan.
Korban lainnya, Danil Siregar dari Tribun Medan juga menyayangkan tindakan pelarangan itu. Apalagi sampai dibarengi dengan aksi kekerasan.
"Petugas Satpol PP harus diberikan pemahaman tentang undang-undang yang melindungi profesi jurnalis. Kita juga kaget sampai dilarang. Padahal ini kan kantor publik. Bukan lokasi privat yang membutuhkan izin," kata Danil.
Para awak media kemudian kembali menanyakan kepada EA Lubis ihwal pelarangan yang dilakukannya.
Namun dia malah memutarbalikkan fakta.
Baca juga: Waspada Longsor! Kabupaten Dairi dan Pakpak Baharat Mulai Diguyur Hujan Lebat
Dia justru mengatakan bahwa pintu yang hendak dimasuki awak media adalah akses untuk pejabat.
"Tadi abang mau masuk ke pintu untuk pejabat," katanya.
Jawaban Satpol PP ini justru membuat bingung.
Lantaran pintu yang dimaksud merupakan akses satu-satunya ke dalam aula.
Pelarangan peliputan ini menimpa lebih dari 10 awak media.
Baik dari media online, televisi dan cetak.(cr14/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.