Penghalangan Peliputan
Satpol PP Pemprov Sumut Halangi Jurnalis saat Bertugas, Kadis Kominfo Janji Cari Orangnya
Kadiskominfo Sumut, Ilyas Sitorus akan mencari siapa Satpol PP yang menghalangi jurnalis saat liputan sertijab Pj Gubernur Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatra Utara, Ilyas Sitorus mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Sumut, Mahfullah P Daulay untuk memanggil oknum Satpol PP yang menghalangi jurnalis meliput di kantor gubenur.
Penghalangan tersebut dilakukan petugas Satpol PP Pemprov Sumut terhadap sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan serah terima jabatan Gubernur Sumut ke Pj Gubernur Sumut di Pemprov Sumut, Selasa (5/9/2023) kemarin.
"Nanti kita coba koordinasikan juga dengan Kepala Satpol PP. Nanti saya bagi videonya biar tahu siapa oknumnya, jadi Pak Kasatpol PP bisa memanggil. Saling koordinasi," ujar Ilyas Sitorus saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut, Rabu (6/9/2023).
Menurut Ilyas, acara serah terima Memori Jabatan Gubernur Sumut kepada Penjabat Gubernur merupakan acara yang terbuka untuk diliput jurnalis.
Sehingga, kata dia, penghalangan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi.
"Itu harusnya tidak perlu terjadi. Karena itukan terbuka untuk umum, beberapa rekan-rekan media juga di dalam. Ini hanya masalah ya mungkin kondisi di ruangan. Karena kita masuk juganya, yang lain-lain juga masuk setelah acara berlangsung juga masuk," katanya.
AJI Medan Minta EA Lubis Dijatuhi Sanksi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam dan mengutuk keras tindakan penghalangan, pengusiran dan upaya dugaan kekerasan fisik yang diduga dilakukan petugas Satpol PP Pemprov Sumut terhadap sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan serah terima jabatan Gubernur Sumut ke Pj Gubernur Sumut di Pemprov Sumut, Selasa (5/9/2023) kemarin.
Dalam insiden itu, ada beberapa jurnalis yang mendapat perlakuan kasar dan upaya penghalang-halangan.
Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane mengatakan, Pj Gubernur Sumut dan Kasatpol PP Pemprov Sumut harus memberikan teguran kepada anggotanya.
Baca juga: Pria di Langkat Dibacok di Kepala, Berawal saat Pelaku Tak Senang Korban Memotong Lantai Kayu
"Apa yang dilakukan petugas Satpol PP tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," kata Tison, Rabu (6/9/2023).
Tison menerangkan, dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Tison.
Ia juga menegaskan, bahwa tindakan petugas Satpol PP tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: BIADAB ! Seorang Guru Honorer di Bengkulu Dituntut 20 Tahun Penjara Usai Cabuli 30 Muridnya
Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, kata Tison, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)
Terpisah, Prayugo Utomo, jurnalis IDN Times mengatakan, tindak penghalangan dan upaya kekerasan itu bermula saat dirinya dan teman-teman jurnalis dari berbagai media hendak masuk ke dalam Aula Raja Inal Siregar, tempat acara dihelat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.