Cekoki Kucing Miras

Tiga Wanita Pencekok Kuncing Dengan Miras Besok Sidang di Pengadilan, Diancam 9 Bulan Penjara

Para pelaku menjalani sidang buntut dari beredarnya video tiga orang perempuan mencekoki minuman beralkohol kepada kucingnya di media sosial.

Editor: Satia
HO
Kelakuan tiga wanita  membuat warganet geram. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tiga wanita yang cekoki kucing dengan minuman keras dikabarkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang besok, Kamis (6/9/2023).

Ketiga pelaku ini akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman 9 bulan kurangan penjara.

Para pelaku menjalani sidang buntut dari beredarnya video tiga orang perempuan mencekoki minuman beralkohol kepada kucingnya di media sosial.

Peristiwa ini terjadi di dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Dikutip dari Tribunpadang.com, ketiga pelaku diketahui berinisial SAP (22) warga Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Nekat Bercinta di Ruang Dosen, Pasangan Mahasiswa Ini Panik saat Kepergok Teman-temannya

Selanjutnya, inisial LM (25) warga Kelurahan Bukit Batu, Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Terakhir pelaku berinisial SAW (24) warga Kampung Baru Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

Kejadian cekoki kucing dengan minuman alkohol ini terjadi pada Sabtu (2/9/2023) malam. Akhirnya, pelaku dicari dan ditemukan oleh cat lovers di rumah kosnya pada Minggu (3/9/2023).

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, selanjutnya pada Kamis tanggal 7 September 2023 akan kita ajukan sidangnya," kata Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Kasi Humas Polresta Padang, Rabu (6/9/2023).

Ia mengatakan, sidang ini direncanakan akan diajukan di Pengadilan Negeri Padang di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: USAI Viral, TikToker Luluk Akhirnya Datangi SMK Probolinggo Bareng Suami, Kini Tertunduk Minta Maaf

"Karena pelaku melanggar Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan dengan ancaman 9 bulan penjara," kata Ipda Yanti Delfina.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan laporan Indonesian Cat Association (ICA) Padang sudah ditangani dan penyidik bergerak cepat.

Baca juga: Gegara Masalah Sepele, Adik Bupati Muratara Tewas Dibunuh, Kepala dan Wajah Terbelah Dibacok

"Hari ini sudah didaftarkan ke pengadilan negeri, hari Kamis sudah dapat kita sidangkan perkara penganiaan pada hewan ini," ujar Kompol Dedy Adriansyah, Selasa (5/9/2023)

Kompol Dedy Adriansyah mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. 

Menurutnya, tiga pelaku berinisial SP, SW dan LM sudah diperiksa namun semuanya tidak ditahan.

"Perkara hanya tipiring, untuk pelaku diwajibkan lapor setiap hari sampai proses sidang," ujarnya.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Padang

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved