Cekoki Kucing Miras

Cekoki Kucing Dengan Miras, Tiga Wanita Muda di Padang Terancam Penjara 9 Bulan

Ketiganya kini juga sudah ditangkap pihak kepolisian akibat penyiksaan yang dilakukan kepada hewan.

Editor: Satia
HO
Kelakuan tiga wanita  membuat warganet geram. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tiga wanita yang melakukan penganiayaan terhadap hewan kucing terancam penjara sembilan bulan.

Di mana, ketiga gadis ini mencekoki kucing dengan minuman keras (Miras) berjenis arak atau Soju.

Ketiganya kini juga sudah ditangkap pihak kepolisian akibat penyiksaan yang dilakukan kepada hewan.

Dikutip dari Tribunpadang.com, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, laporan Indonesian Cat Association (ICA) Padang sudah ditangani dan penyidik bergerak cepat.

"Hari ini sudah didaftarkan ke pengadilan negeri, hari Kamis sudah dapat kita sidangkan perkara penganiaan pada hewan ini," ujar Kompol Dedy Adriansyah, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: PSMS Medan Tambah Amunisi Lagi, Resmi Pinjam Gelandang Milik PSIS Semarang

Kompol Dedy Adriansyah mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. 

Menurutnya, tiga pelaku berinisial SP, SW dan LM sudah diperiksa namun semuanya tidak ditahan.

"Perkara hanya tipiring, untuk pelaku diwajibkan lapor setiap hari sampai proses sidang," ujarnya.

Baca juga: PILU Medina Zein! Masih di Penjara, Sang Ayah Meninggal, Balik ke Rutan Usai 30 Menit Lihat Jenazah

Diberitakan sebelumnya, Indonesian Cat Association (ICA) Padang melaporkan dugaan tindakan penganiaan yang dilakukan tiga orang perempuan terhadap kucing.

Diketahui, video yang memperlihatkan aksi tiga pelaku yang mencekoki kucing dengan minuman keras itu viral di media sosial. 

Hewan peliharaan itu dipaksa minum miras hingga terlihat linglung, serta tampak diayun-ayunkan.

Baca juga: Management Area Sumatera Hadir Melayani Langsung Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/588/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANGIPOLDA SUMATERA BARAT tanggal 04 September 2023 pukul 12 40 WIB, bertempat di Polresta Padang, Senin (4/9/2023) siang. 

Informasi tersebut dibenarkan Ketua ICA Padang Isnaini Iskandar. Ia mengaku mendatangi Polresta Padang bersama pecinta kucing lainnya agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang ada.

"Hari ini kita membuat laporan atas tindakan penganiaan kucing, kita ICA beserta cats lover Kota Padang. Pelakunya seperti dihebihkan di media sosial, mereka melakukan penganiaan terhadap kucing dengan memaksa meminum miras," ujar Isnaini Iskandar.

Baca juga: Gelar Apel Ops Zebra Toba, Kapolres Karo Berharap Personel Lakukan Hal Ini

Dalam surat tanda terima laporan Nomer STILPR588/X202EPKIPOLRESTA PADANGOLDA SUMBAR, disebutkan bahwa Isnaini Iskandar telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Dan Atau 302 KUHP.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved