Pengoplos Gas Subsidi

Diduga Oplos Gas Subsidi, Anggota DPRD Kader Golkar Amin Makmur Pasaribu Belum Dipenjarakan Polisi

Amin Makmur Pasaribu, anggota DPRD Labuhanbatu Utara diduga melakukan tindak pengoplos gas subsidi tapi belum dipenjarakan polisi

Editor: Array A Argus
HO
Kolase foto, Amin Makmur Pasaribu kader Golkar yang diduga mengoplos gas subsidi dan Kompol Jerico Lavian Chandra, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Amin Makmur Pasaribu, kader Golkar anggota DPRD Labuhanbatu Utara diduga menjadi pelaku utama pengoplos gas subsidi di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Menurut informasi, Amin Makmur Pasaribu disinyalir sudah dua tahun menjadi pengoplos gas subsidi.

Gudang pengoplos gas subsidi milik Amin Makmur Pasaribu kemudian digerebek Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu.

Sayangnya, sampai saat ini Amin Makmur Pasaribu belum ditangkap dan dipenjarakan.

Baca juga: Rekam Jejak Indra Alamsyah, Caleg Golkar Tersangka Pangkalan Gas Oplosan, Pernah Dilapor Menipu

Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Dapil 5 Kecamatan Kualuh Selatan ini masih dibiarkan berkeliaran, meski polisi sudah menemukan bukti-bukti tindak pengoplosan gas subsidi yang disinyalir dilakukan Amin Makmur Pasaribu.

Saat menggelar jumpa pers, Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Jerico Lavian Chandra mengatakan, gudang gas oplosan yang diduga dikelola Amin Makmur Pasaribu ini berada di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).

Dari video yang diterima Tribun-medan.com, gudang gas oplosan milik Amin dicat berwarna gelap, serta diberikan lis berwarna kuning seperti warna partai Golkar.

Baca juga: Caleg Partai Golkar Tersangka Pangkalan Gas Oplosan Terancam Gagal Ikut Pemilu

Bahkan, pintu ruangannya juga dicat berwarna kuning.

Kompol Jerico mengatakan, di lokasi ini ada dua gudang pangkalan yang mereka temukan.

Pertama pangkalan gas Ahmad Almadani Pasaribu, dan kedua Siti Aisyah Munthe.

Gudang oplosan sudah beroperasi selama dua tahun.

Namun, baru sekarang terungkap dan digerebek pada Selasa 5 September setelah warga yang kesusahan gas melapor ke polisi.

Baca juga: Tampang Indra Alamsyah, Mantan Anggota DPRD Sumut Pemilik Pangkalan Gas Oplosan

Adapun modusnya, gas bersubsidi 3 kilogram dipindahkan ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi.

Kemudian tabung gas 12 kilogram non subsidi yang diisi dengan gas subsidi dijual dengan harga tinggi.

Dari lokasi penggerebekan, polisi sempat mengamankan enam orang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved