Pengoplos Gas Subsidi
Diduga Oplos Gas Subsidi, Anggota DPRD Kader Golkar Amin Makmur Pasaribu Belum Dipenjarakan Polisi
Amin Makmur Pasaribu, anggota DPRD Labuhanbatu Utara diduga melakukan tindak pengoplos gas subsidi tapi belum dipenjarakan polisi
Dari keenamnya, cuma dua orang yang dijadikan tersangka yakni RD (16) dan IQ (24).
Di lokasi polisi mengamankan barang bukti yaitu tabung gas Elpiji 3 kilogram subsidi sebanyak 170, tabung gas 12 kg sebanyak 71, 2 buah obeng, 21 karet gas, 50 “alat jos” atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan 2 spidol serta tinta.
Baca juga: Beni Subarja Sinaga, Bos Pangkalan Gas Oplosan di Medan Menyerahkan Diri, Jadi Tersangka dan Ditahan
Saat ini, dua tersangka dan barang bukti sudah ditahan.
Untuk tersangka terancam kurungan penjara maksimal enam tahun.
Sementara polisi juga masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap siapa pemiliknya.
"Ini masih terus dikembangkan. Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP," kata Jerico.
Kader Kedua Golkar yang Oplos Gas Subsidi
Amin Makmur Pasaribu menjadi kader Golkar yang kedua tertangkap kasus pengoplos gas subsidi.
Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap Indra Alamsyah, caleg Golkar Sumatra Utara.
Indra Alamsyah merupakan pemilik pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia, yang juga mantan anggota DPRD Sumut.
Indra Alamsyah ditangkap setelah sempat melarikan diri, pascapenggerebekan pangkalan gas oplosan miliknya di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Saat diamankan polisi, Indra Alamsyah tengah berada di rumahnya yang ada di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Baca juga: Beni Subarja Sinaga, Bos Pangkalan Gas Oplosan di Medan Menyerahkan Diri, Jadi Tersangka dan Ditahan
"Petugas mendapat informasi tempat persembunyian tersangka dan melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada Tribun-medan.com, Minggu (20/8/2023).
Ia menyampaikan, setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Dit Reskrimsus Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap adanya dugaan tersangka lain," sebutnya.
Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah mengatakan dirinya belum tahu ada kader Partai Golkar yang ditangkap dalam kasus pangkalan gas oplosan.
Baca juga: Tampang Indra Alamsyah, Mantan Anggota DPRD Sumut Pemilik Pangkalan Gas Oplosan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.