Pengancaman Pakai Senjata
Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Asahan, Diduga Ancam Kliennya Pakai Senjata
Oknum pengacara berinisial H dilaporkan kliennya sendiri atas dugaan penganiayaan dan ancaman pakai senjata, pada 17 Agustus 2023 lalu.
"Untungnya semua perdebatan jelas terdengar dari rekaman suara itu. Bahkan, suara letusan diduga dari airsofgun sebanyak dua kali juga terdengar jelas", sebut Soebandono.
Terkait kejadian itu, Soebandono Poerwantoro selaku kuasa hukum SA Nainggolan menjelaskan bahwa apa yang dialami korban telah dilaporkan ke Polres Asahan.
Adapun bukti laporan yakni, Nomor: LP/B/638/VIII/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara atas dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman.
Dalam kasus ini, Soebandono mendesak Kapolres Asahan serius mengusut kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan senjata yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial H di Kisaran, Kabupaten Asahan.
"Korban sudah membuat laporan pengaduan di Polres Asahan pada 17 Agustus 2023 lalu dan saksi-saksi sudah diperiksa. Jadi, saya berharap penyidik Polres Asahan serius mengusut kasus ini," ujar Soebandono Poerwantoro kepada wartawan di Medan, Kamis (7/9/2023).
Soebandono juga berharap agar penyidik bersikap profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini sehingga bisa diselesaikan lewat proses hukum.
Selain itu, sambung Soebandono, pihaknya juga akan segera mengambil tindakan untuk memviralkan bukti rekaman suara pengancaman menggunakan benda mirip senjata api yang diduga dilakukan oleh pengacara H terhadap kliennya ke media sosial.
Langkah ini, tambah Soebandono, diambil guna menyikapi sekaligus mengklarifikasi atas pemberitaan media online lokal yang memuat keterangan H terkait tuduhannya kepada SA Nainggolan atas laporan fitnah untuk menjatuhkan harkat martabat serta nama baik atas dirinya.
“Jelas keterangan HG tersebut upaya memutarbalikan kejadian sebenarnya. Pengacara itu melakukan play victim (seolah olah menempatkan dirinya sebagai korban-red). Padahal klien kami yang menjadi korban dari amukan amarah HG”, kata Soebandono Poerwantoro.
Terpisah, H yang dikonfirmasi awak media membantah tudingan yang disebut pihak kliennya.
Bahkan ia menyebut kejadian ini merupakan fitnag dan pencemaran nama baiknya.
Untuk itu, H menyebut bahwa dirinya telah melaporkan tuduhan tersebut.
"Tuduhan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik dan saya sudah melaporkan tuduhan secara perdata ke Pengadilan Negeri Kisaran," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Petinggi PSI Meradang Dokter Tifa dan Roy Suryo Datangi Makam Keluarga Jokowi, Andy: Memalukan |
![]() |
---|
HEBOH Emak-emak ASN Pamer Uang Segepok Usai Kritik Dedi Mulyadi Soal Patungan Rp1.000 Per Hari |
![]() |
---|
SOSOK Raffles Panjaitan, Komisaris Inhutani V yang Diperiksa KPK, Sempat Diamankan saat OTT |
![]() |
---|
Silfester Matutina Masih di Jakarta dan Belum Dieksekusi, Pengacara: Pasalnya Telah Kadaluwarsa |
![]() |
---|
Misi Perdamaian, 7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB Berangkat ke Afrika Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.