Pelanggaran Etik
DKPP Periksa Anggota Bawaslu Sumut Johan Alamsyah, Diduga Lakukan Pelanggaran Etik
DKPP menyidangkan anggota Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah yang diduga melakukan pelanggaran etik
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan anggota Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Sidang perkara nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023 digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat (8/9/2023).
Dugaan pelanggaran kode etik anggota Bawaslu Sumut itu diadukan Nazaruddin yang saat sidang hadir bersama tim kuasa hukumnya yakni M Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh.
Baca juga: Ketua DPRD Sumut Ultimatum PT SMJ, Penyelesaian Jalan Alternatif Medan-Berastagi Molor Lagi
Dalam aduannya, Nazaruddin menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Johan Alamsyah yang saat itu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun turut mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu.
"Diduga taradu telah melanggar kode etik dengan tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 - 2023," kata Nazaruddin dalam sidang.
Kata dia teradu juga tidak mengantongi surat pemberhentian sementara atau cuti sebagai PNS ketika menjabat anggota Bawaslu.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Usulkan Belitung Jadi Destinasi Post Event Trip KTT Ke-43 ASEAN
Sehingga kata dia, teradu turut mendapatkan gaji dari PNS dan anggota Bawaslu Sumut.
"Teradu juga diduga tidak mengantongi surat pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan sebagai PNS ketika dilantik sebagai Anggota Bawaslu dan menerima penggajian ganda selama menjabat," kata Nazaruddin.
Sementara itu, M Ikhsan Simatupang selaku tim kuasa hukum Nazaruddin mengatakan, tindakan tersebut diduga telah melanggar etik penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Ketua DPRD Sumut Ultimatum PT SMJ, Penyelesaian Jalan Alternatif Medan-Berastagi Molor Lagi
Hal itu sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara," kata Ikhsan.
Baca juga: SOSOK Dito Mahendra yang Baru Ditangkap Bareskrim Polri Bikin Artis Nikita Mirzani Kegirangan
Ikhsan yang ditemui sesuai rapat mengatakan, aduan mereka terhadap anggota Bawaslu Sumut untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.
Dia pun berharap agar aduan mereka dapat ditindaklanjuti sehingga dapat membuktikan fakta yang terjadi.
"Memang hari ini belum ada putusan namun kami berharap apa yang kami sampaikan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengambil keputusan nantinya," tutup dia. (cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.