Johan Alamsyah Bantah Langgar Kode Etik, Dilaporkan Berstatus Dosen PNS di UIN Padang Sidempuan

Johan mengatakan, dirinya sudah diberhentikan sebagai tenaga pengajar sejak 2019. Mengenai gaji yang ia terima sebagai dosen Johan membantah

HO
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas terduga anggota Bawaslu Sumut Johan Alamsyah. 

"Diduga taradu telah melanggar kode etik dengan tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 - 2023," kata Nazaruddin dalam sidang.

Kata dia teradu juga tidak mengantongi surat pemberhentian sementara atau cuti sebagai PNS ketika menjabat anggota Bawaslu.

Sehingga kata dia, teradu turut mendapatkan gaji dari PNS dan anggota Bawaslu Sumut.

"Teradu juga diduga tidak mengantongi surat pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan sebagai PNS ketika dilantik sebagai Anggota Bawaslu dan menerima penggajian ganda selama menjabat," kata Nazaruddin. (cr17)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved