Johan Alamsyah Bantah Langgar Kode Etik, Dilaporkan Berstatus Dosen PNS di UIN Padang Sidempuan
Johan mengatakan, dirinya sudah diberhentikan sebagai tenaga pengajar sejak 2019. Mengenai gaji yang ia terima sebagai dosen Johan membantah
HO
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas terduga anggota Bawaslu Sumut Johan Alamsyah.
"Diduga taradu telah melanggar kode etik dengan tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 - 2023," kata Nazaruddin dalam sidang.
Kata dia teradu juga tidak mengantongi surat pemberhentian sementara atau cuti sebagai PNS ketika menjabat anggota Bawaslu.
Sehingga kata dia, teradu turut mendapatkan gaji dari PNS dan anggota Bawaslu Sumut.
"Teradu juga diduga tidak mengantongi surat pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan sebagai PNS ketika dilantik sebagai Anggota Bawaslu dan menerima penggajian ganda selama menjabat," kata Nazaruddin. (cr17)
Tags
Johan Alamsyah
Johan Alamsyah Bantah Langgar Kode Etik
KPU Sumatera Utara
anggota Bawaslu Sumut
Bawaslu Sumut
Berita Terkait
Baca Juga
Pemecatan Komisioner Bawaslu Berlanjut ke PTUN, Sartua Sampaikan Keberatan PAW |
![]() |
---|
Refleksi Ulang Tahun ke-12, Bawaslu Sumut Jadikan Fase Konsolidasi Perkuat Peran Pengawasan |
![]() |
---|
Gandeng Anak Muda dan Disabilitas, Bawaslu Buka Pendidikan Partisipatif di Sumut |
![]() |
---|
Bawaslu Sumut Gandeng Stakeholder di Kabupaten Karo Bahas Evaluasi Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Sumut Gandeng Stakeholder di Karo Bahas Evaluasi Pelanggaran Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.