Provokator

Kades Wanita di Langkat Dipenjarakan Polisi Karena Bela Suaminya yang Ketua OKP Pelaku Bentrokan

Asri Nurmala Sitepu, Kepala Desa Lau Mulgap terpaksa mendekam di penjara karena dituding sebagai provokator penyerangan polisi

Editor: Array A Argus
INTERNET
Asri Nurmala Sitepu, Kepala Desa Lau Mulgap yang ditangkap Polres Binjai karena dituding menjadi provokator saat polisi akan mengamankan suaminya Ebi Erwinda Peranginangin atas kasus bentrok OKP 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Asri Nurmala Sitepu, Kepala Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dipenjarakan penyidik Polres Binjai.

Pasalnya, kades wanita ini dituding sebagai provokator, saat polisi hendak menangkap Ketua Rayon FKPPI 0215.20 Kecamatan Sirapit, Ebi Erwinda Peranginangin.

Diketahui, Ebi Erwinda Peranginangin adalah suami dari Asri Nurmala Sitepu yang merupakan DPO atas kasus bentrokan OKP antara IPK dan FKPPI.

Baca juga: Bentrok IPK Vs PP di Belawan, Satu Orang Dibacok Hampir Kehilangan Tangan

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, Asri Nurmala Sitepu disangkakan Pasal 214 atau Pasal 170 atau Pasal 160 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Asri Nurmala Sitepu menghalang-halangi aparat kepolisian, saat akan menangkap suaminya yang terlibat dalam bentrok OKP.

"Ya, ditahan di sel Polres Binjai," kata Riswansyah, Kamis (7/9/2023).

Sementara itu, informasi diperoleh Tribun-medan.com menyebutkan, Asri Nurmala Sitepu ditahan saat dirinya datang ke Polres Binjai untuk menjalani proses pemeriksaan.

Baca juga: Ketua PAC IPK Batang Serangan Tewas Dibacoki Anggota FKPPI, Suasana Masih Mencekam

Awalnya, polisi memanggil Asri dengan alasan ingin diklarifikasi terkait kasus dugaan korupsi dana desa.

Begitu Asri datang, ia pun langsung ditahan dan tak bisa mengelak lagi.

Terpisah, Camat Selesai, Yanes Pramanta Sitepu mengatakan Asri Nurmala Sitepu ditahan sejak 14 Agusrus 2023 kemarin.

Karena yang bersangkutan dipenjarakan polisi, maka kantor desa diurus oleh Sekretaris Desa Lau Mulgap.

"Untuk pejabat sementaranya masih diproses bersamaan pemeberhentian sementara kades," kata Yanes.

Yanes mengatakan, saat ini Asri Nurmala Sitepu tidak bisa serta merta diberhentikan dan dipecat.

Baca juga: FKPPI Vs IPK, Intel Polres Langkat Ikut Terluka Dilempari Batu

Sebab, kata Yanes, perkara yang mendera Asri Nurmala Sitepu masih berproses di kepolisian.

Belum ada putusan inkrah dari pengadilan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved