Berita Viral
Nasib IRT Diciduk Polisi Nekat Tipu Ratusan Warga Demi Modal Judi Online, Kerugian Rp 800 Juta
Karena butuh banyak uang untuk modal judi online, TDR pun tega menipu banyak warga di kawasan Jawa Tengah.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kecanduan judi online, seorang ibu rumah tangga asal Cilacap, Jawa Tengah melakukan penipuan terhadap ratusan warga.
Wanita berinisial TDR (42) gelap mata dan menipu ratusan orang karena kcanduan judi.
Diketahui, TDR merupakan warga Desa Maos Kidul, Maos, Kabupaten Cilacap.
Karena butuh banyak uang untuk modal judi online, TDR pun tega menipu banyak warga di kawasan Jawa Tengah.
Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, TDR memperdaya warga lewat pengajuan kredit fiktif dan penipuan online.
Baca juga: Ketua DPRD Sumut Ultimatum PT SMJ, Penyelesaian Jalan Alternatif Medan-Berastagi Molor Lagi
Adapun korban penipuan TDR itu tersebar di Kabupaten Kendal sendiri, Demak, Ngawi, hingga Purworejo.
Kepada wartawan, TDR mengaku sudah sangat kecanduan judi online slot.
"Iya, uang untuk judi online slot sama bayar utang," katanya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, di Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023).
Dirinya mengaku belajar menipu dengan kredit topengan dari temannya yang juga karyawan di perusahaan pembiayaan mikro BUMN.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Usulkan Belitung Jadi Destinasi Post Event Trip KTT Ke-43 ASEAN
Dari temannya itu, dia memperoleh ilmu trik menipu dengan mengajukan kredit palsu menggunakan KTP milik tetangganya.
"Kalau penipuan online saya belajar sendiri.Saya menyesal, insya Allah tak akan mengulangi," ujarnya yang bekerja sebagai penjual makanan online ini.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut tersangka TDR terjerat dua kasus penipuan mulai dari penipuan online dan pengajuan kredit di PNM, sebuah perusahaan BUMN penyalur pinjaman.
Kasus pertama, penipuan online diungkap pihaknya pada bulan Mei 2023 selepas korban melapor terkait masalah jual beli skincare di laman Facebook.
Selepas melakukan penyelidikan ternyata modus tersangka yakni mengamati setiap postingan di Facebook milik penjual produk seperti skincare, lombok, durian, jengkol, masker dan lainnya.
Baca juga: ALASAN Mobil Polisi yang Nyaris Tabrak Rombongan PM Laos Terobos Paspampres, Mau Amankan Jokowi!
Ketika ada konsumen yang tertarik ingin membeli produk tersebut melalui laman komentar langsung ditanggapi oleh tersangka.
"Tersangka berpura-pura sebagai penjual dengan cara mengirim pesan inbox ke akun korban." terangnya.
"Mereka lantas tukar nomor WA. Selepas sepakat harga, korban transfer ke rekening tersangka tetapi barang tidak dikirimkan," paparnya.
Baca juga: Pasar Tumpah Picu Kemacetan Parah di Kota Balige, Banyak Truk Membandel
Korban modus penipuan online tersebut berjumlah 30 orang yang berasal dari Kabupaten Kendal, Demak, Ngawi, Purworejo.
Bahkan, TKW di Taiwan, Singapura, Malaysia ikut tertipu.
"Total kerugian mencapai Rp250 juta," ujarnya.
Terkait penipuan kredit topengan, lanjut Dwi, tersangka beraksi tidak seorang diri melainkan dibantu beberapa pihak yang masih didalami.
Modus tersangka yakni mengumpulkan 196 KTP milik tetangganya dengan dalih untuk mengajukan kartu Pra-kerja.
Setelah KTP terkumpul, KTP tersebut ternyata disetorkan ke PNM untuk diurus pengajuan kredit.
Baca juga: Syoknya Pria ini Digerebek Polisi dan Didenda Rp 62 Juta Usai Donorkan Sperma ke Wanita di Hotel
Seharusnya pengajuan kredit diurus oleh pemilik KTP tetapi diakali tersangka dengan dibantu petugas PNM dengan menyewa joki untuk memalsukan tanda tangan maupun kebutuhan administrasi lainnya.
"Setiap KTP bisa cair Rp2 juta- Rp5 juta, total kerugian Rp800 juta, penipuan ini sudah dilakukan dari tahun 2020 sampai Desember 2022," ujarnya.
Dari kasus tersebut polisi memeriksa saksi sampai dengan 36 orang.
Polisi masih melakukan pengembangan karena sampai saat ini hanya ada satu tersangka tunggal.
"Hasil penipuan dibagikan ke berbagai pihak, nah ini masih dikejar termasuk di instansi PNM. Dugaan sudah ada, tetapi kami masih melengkapi alat bukti," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 45A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Nasib Lansia Maling Sepatu Rp9,1 Juta di Kompleks Perwira TNI dan Dijual Rpp85 Ribu di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
INI TAMPANG 4 Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta, Total 8 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
AYAH di Kendal Pulang Kondisi Mabuk Sekap Anaknya yang Masih Usia 5 Tahun Lalu Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Identitas 4 Aktor Intelektual Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
SEMPAT Dipuji karena Tak Ikut Joget Bareng Uya dan Eko, Pasha Ungu Kini Diisukan Mundur dari DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.