Berita Viral

Nikita Mirzani Rencana Datangi Mabes Polri Buat Temui Dito Mahendra: Gue Pengin Lihat Langsung Dito

Nikita Mirzani senang bukan kepalang saat tahu bahwa Dito Mahendra telah ditangkap usai buron selama 4 bulan.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan/Instagram
Dito Mahendra dan Nikita Mirzani 

"Betul (penangkapan di wilayah Bali)," ujar dia, saat dihubungi pada Jumat (8/9/2023).

Menurut Jansen, penangkapan Dito dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Untuk info lebih lanjut, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya, beliau yang pimpin langsung," katanya.

Sementara itu, Djuhandhani mengatakan Dito langsung diperiksa usai ditangkap.

"Kami akan laksanakan pemeriksaan dulu ya," tutur dia, saat dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, akhirnya ditangkap.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Iya, benar," kata Djuhandhani, saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Namun, ia belum menjelaskan secara detail perihal penangkapan Dito Mahendra.

"Mohon doanya, ya. Saya hari ini kembalj ke Jakarta," ujar jenderal bintang satu tersebut. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran senjata api ilegal.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 10 orang terkait kasus jual beli senjata api.

Apa ada kaitannya dengan kasus senpi ilegal Dito Mahendra?

Direktur Reskrium Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 70 senpi diamankan sebagai barang bukti.

Diketahui, ada pelaku yang mencatut nama pejabat di TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemhan), dengan barang bukti 40 pucuk senpi ilegal, dan sebagian lagi hasil dari penelusuran di e-commerce.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved