Dua Sejoli Dihukum Cambuk

Gawat, Baru Kenalan dari TikTok, Dua Sejoli ini Nekat Wik-wik di Gubuk, Ketangkap Dihukum Cambuk

Keduanya ditangkap oleh warga karena kedapatan berdua-duaan (ikhtilath) di sebuah tempat gelap kawasan Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja.

Editor: Satia
Daily Mail
Ilustrasi Dihukum Cambuk Berbuat Zina 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -  Baru saja kenalan dari aplikasi TikTok, dua sejoli ini nekat melakukan hubungan intim di sebuah gubuk, kawasan Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Aksi nekat pasangan ini kepergok oleh warga dan langsung diarak ke pihak berwajib.

Oleh aksinya, pasangan ini akhirnya mendapatkan hukuman cambuk dari Mahkamah Syariyah (MS) Banda Aceh.

Dikutip dari Serambinews.com, keduanya adalah T Muksalmina (19) asal Banda Aceh, dan wanitanya Nur Nadiya (19) dari Aceh Tamiang.

Baca juga: Warga Huta Bagasan Desak Bupati Asahan Cabut Izin PT Sari Perdasa Raya Dicabut

Keduanya ditangkap oleh warga karena kedapatan berdua-duaan (ikhtilath) di sebuah tempat gelap kawasan Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja.

Pasangan ini diketahui baru menjalani hubungan pacaran selama satu minggu usai berkenalan melalui aplikasi TikTok.

Kasus penangkapan pasangan tanpa ikatan perkawinan ini terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekira pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Diduga Terlibat Pembunuhan Seorang Perwira Polisi, Kepala Desa ini Pasrah Menyerahkan Diri

Kala itu, Muksalmina dan Nadiya bersama-sama pergi ke sekitar kawasan tempat pembuangan sampah di Gampong Jawa.

Sesampai di tempat tersebut, keduanya berciuman dan melakukan adegan syur lainnya.

Ketika Muksalmina dan Nadiya sudah hampir membuka masing-masing celananya, datanglah beberapa warga setempat.

Baca juga: SOSOK Istri Gubernur NTB yang Tumpangi Mobil Tabrak Pemotor hingga Tewas, Pernah Ikut Miss Universe

Keduanya ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kuta Raja.

Dari Polsek Kuta Raja, mereka akhirnya dijemput oleh Sat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian sidang di Mahkamah Syariyah Banda Aceh, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Zukri menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikhtilath.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman cambuk kepada masing-masing terdakwa yang divonis dalam dakwaan terpisah.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Berikut Daftar Harga Lengkapnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved