Sidang Tuntutan Achiruddin

Berita Foto: Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan, Achiruddin Tolak Sidang Online

Sikap Achiruddin yang menolak hadir dalam persidangan secara online, Jaksa Rahmi menyebutkan, akan memasukkan hal tersebut ke dalam hal memberatkan.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan, Achiruddin Tolak Sidang Online - 13092023_MENDENGARKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan (kiri) bersama Rahmi Shafrina (kanan) mendengarkan pertanyaan Hakim Ketua Oloan Silalahi saat persidangan penganiayaan dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Rabu (13/9). Penolakan Achiruddin Hasibuan menghadiri sidang secara online akan dijadikan sebagai catatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Foto: Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan, Achiruddin Tolak Sidang Online - 13092023_MENGECEK-BERKAS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Oloan Silalahi (tengah) mengecek berkas saat persidangan penganiayaan dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Rabu (13/9). Penolakan Achiruddin Hasibuan menghadiri sidang secara online akan dijadikan sebagai catatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Foto: Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan, Achiruddin Tolak Sidang Online - 13092023_SIDANG-ONLINE_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Pengawal Terdakwa Achiruddin Hasibuan yang diwakili oleh Charles Simanjuntak (kiri) berinterakasi secara online dengan menggunakan aplikasi zoom saat persidangan penganiayaan dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Rabu (13/9). Penolakan Achiruddin Hasibuan menghadiri sidang secara online akan dijadikan sebagai catatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Foto: Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan, Achiruddin Tolak Sidang Online - 13092023_MENGECEK-BERKAS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Oloan Silalahi mengecek berkas saat persidangan penganiayaan dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Rabu (13/9). Penolakan Achiruddin Hasibuan menghadiri sidang secara online akan dijadikan sebagai catatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Foto: Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan, Achiruddin Tolak Sidang Online - 13092023_KETERANGAN-PERS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina memberikan keterangan pers setelah persidangan penganiayaan dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Rabu (13/9). Penolakan Achiruddin Hasibuan menghadiri sidang secara online akan dijadikan sebagai catatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Foto: Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan, Achiruddin Tolak Sidang Online - 13092023_KETERANGAN-PERS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Penasihat Hukum terdakwa Joko Pranata Situmeang (kiri) memberikan keterangan pers setelah persidangan penganiayaan dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Rabu (13/9). Penolakan Achiruddin Hasibuan menghadiri sidang secara online akan dijadikan sebagai catatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami sudah menyambungkan ke Rutan, namun terdakwa tidak mau sidang online, maunya sidang offline majelis," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina kepada hakim dalam sidang diruang Cakra IV PN Medan.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi pun menanyakan kepada pegawai pengawal tahanan yang ada di zoom tersebut dimana keberadaan Achiruddin.

"Ijin pak hakim, dia (Achiruddin) tidak mau sidang online, dia sudah memberikan suratnya pak hakim," kata Charles Simanjuntak selaku pengawal tahanan dari Kejari Medan.

Sebelum menutup persidangan, Majelis hakim mengatakan, bahwa pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu kepada pimpinanya mengenai permintaan dari Eks Kabag Ops Dit Narkoba Polda Sumut tersebut dan mengarahkan JPU untuk berkomunikasi kepada Panitera mengenai putusan sidang online atau offline.

Jaksa pun kembali bertanya kepada hakim, kapan waktu yang tepat untuk menerima putusan hingga kapan ditundanya persidangan.

"Jadi kami dapat keputusannya hari Senin majelis?" tanya Rahmi.

"Jangan hari Senin, besok atau lusa," jawab Oloan Silalahi.

Hakim pun menunda persidangan dengan alasan bahwa terdakwa tidak mau dihadirkan secara online dalam sidang tuntutannya.

"Ditunda tuntutan belum bisa dibacakan, karena terdakwa tidak mau menghadiri secara online," pungkas hakim.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved