Berita Sumut

Kades Lau Mulgap Jadi Tersangka, Penyidik Polres Binjai Sudah Kirim SPDP-nya ke Kejari Langkat

Kanit Pidum Polres Binjai, Ipda Benjamin Silaban menyatakan, penyidik sudah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kepada jaksa. 

|
INTERNET
Asri Nurmala Sitepu, Kepala Desa Lau Mulgap yang ditangkap Polres Binjai karena dituding menjadi provokator saat polisi akan mengamankan suaminya Ebi Erwinda Peranginangin atas kasus bentrok OKP 

ANS ditahan sejak Senin (14/8/2023) lalu.

Imbasnya, ANS tak ikut merayakan HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun bersama masyarakat Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. 

Terkait pelaksana harian di kantor desa, kini diserahkan kepada sekretaris.

"Untuk pejabat sementaranya masih diproses bersamaan pemberhentian sementara kades," sambungnya. 

Yanes mengakui, oknum kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Disoal pemecatan sebagai kades, dia menyebut, tidak dapat dilakukan langsung. 

"Belum sebagai terdakwa, belum ada proses peradilan. Sesuai peraturan, tidak bisa diberhentikan, apabila belum ada keputusan dari pengadilan. Saat ini, beliau masih menjadi tahanan polres," kata dia.

ANS disebut-sebut merupakan istri dari buronan Polres Langkat berinisial E.

Pasalnya, E yang kini sudah berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) ini diduga salah satu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok OKP, IPK-FKPPI di Kuala, beberapa waktu lalu. 

Akibat bentrokan ini, Ketua IPK Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam. 

ANS ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena diduga melakukan provokasi kepada masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak melakukan penangkapan di Dusun Betengar. 

Baca juga: Tiga Pelaku Penyandera dan Penganiaya Polisi di Desa Lau Mulgap Diringkus, Ini Perannya

Terpisah, Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah membenarkan ANS ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Binjai.

"Ya ditahan di sel Polres Binjai," ujar Riswansyah.

Dia menjabarkan, ANS ditahan bukan karena kaitan dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa. Namun, ANS diduga melakukan provokasi terhadap masyarakat saat petugas melakukan tugas. 

"Pasal yang disangkakan pasal 214 atau pasal 170 atau pasal 160 Jo pasal 55 KUHP," tutup Riswansyah.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved