Jaringan Narkoba Fredy Pratama

SOSOK Nur Utami, Selebgram Makassar Kaki Tangan Bandar Narkoba Fredy Pratama, Ini Deretan Bisnisnya

Di laman Instagram pribadinya @nurutami.s, Nur Utami melampirkan sejumlah akun usaha miliknya di bio.

Instagram
SOSOK Nur Utami, Selebgram Makassar Kaki Tangan Bandar Narkoba Fredy Pratama, Ini Deretan Bisnisnya 

Ferdy Pratama yang terlibat kasus peredaran jaringan narkoba Internasional hingga kini masih menjadi buronan interpol.

Kendati demikian, polisi telah menyita sejumlah aset Fredy Pratama yang diduga menjadi tindak pencucian uang (TPPU) narkoba sejak tahun 2014 lalu.

Dilansir dari Wartakotalive.com, aset Fredy Pratama alias Maming telah disita oleh pihak kepolisian senilai Rp 43,93 miliar.

Baca juga: Dalam 5 Hari, Polres Sergai Ungkap 11 Kasus Narkoba

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser mengatakan terdapat 14 harta tidak bergerak dan lima harta bergerak yang telah disita.

Harta tidak bergerak itu berupa tanah dan bangunan, sedangkan harta bergerak yakni mobil dan sepeda motor.

Untuk total harta tidak bergerak yang berhasil disita senilai Rp 41,78 miliar dan harta bergerak senilai Rp 2,15 miliar.

”Dari harta yang tidak bergerak kami estimasikan harganya sekitar Rp 41,78 miliar, kemudian harta bergerak sekitar Rp 2,15 miliar. Jadi, totalnya Rp 43,93 miliar,” kata Ernesto, yang dikutip TribunBengkulu.com, Sabtu (16/09/2023).

Salah satu bangunan yang telah disita yakni berada di Banjarmasin milik Lian Silas (68), ayah Fredy Pratama.

Baca juga: DPD RI Lakukan Kunker Ikut Awasi PPDB, Sumut Minta Perbanyak Jalur Prestasi

Bangunan tersebut di operasionalkan sebagai tempat hotel, kafe, dan restoran.

Sedangkan rincian harta bergerak terdiri atas 1 mobil Mazda CX-5 (2013), 1 mobil Toyota Vellfire (2015), 1 mobil Toyota Hilux G 4x4 (2023), 1 mobil sedan Toyota 86 (2013), dan 1 sepeda motor BMW.

Penyitaan aset-aset tersebut kini telah ditetapkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

”Prosesnya masih berjalan. Ini diekspos dulu karena sudah ada tersangka TPPU yang ditahan. Setelah ini, akan berlanjut ke TPPU lain karena diduga masih ada aset lain. Kasus ini masih dikembangkan,” imbuhnya

Pihak kepolisian mengungkapkan lebih dari 1 ton sabu dan 284.000 butir ekstasi yang terlibat pada jaringan narkoba Freddy Pratama.

Nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 1,5 triliun apabila satu gram sabu senilai Rp 1,2 juta.

Baca juga: EKSPRESI KESAL GIBRAN Saat Istri buat Couple Heart Sign Bareng Member Xodiac, Tahan Cemburu?

”Kalau digabung semua (barang bukti), nilainya sekitar Rp 1,5 triliun. Itu dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp 1,2 juta dan 1 butir ekstasi seharga Rp 700.000,” ungkapnya.

Untuk saat ini kasus tindak pidana asal narkotika dan TPPU yang terlibat pada Fredy Pratama ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Sedangkan Polda Kalsel ikut mengawal dan menjaga aset-aset TPPU yang telah disita sebelumnya.

Ada Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Sosok AG Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) diduga terlibat jaringan narkoba Internasional Kadafi alias David suami Selebgram Adelia Putri Salma.

Diketahui, sebelumnya AG pernah menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba di Polres Lampung Selatan.

AG diduga berperan sebagai kurir yang berada di bawah kendali Kadafi.

Baca juga: Dalam 5 Hari, Polres Tanjungbalai dan Jajaran Ungkap 11 Kasus Narkoba 23 Tersangka Diamankan

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya selaku Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengatakan, polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu termasuk dalam 26 orang tersangka jaringan Freddy Pratama.

"Iya, ada (AG) di dalam 26 total tersangka yang diungkap sejak 2021," kata Doffie di Mapolda Lampung, Selasa (12/9/2023), dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (13/09/2023).

Dari 26 tersangka tersebut merupakan 22 orang kurir dengan inisial FR (30), AA (34), MAR (28), KI (39), TS (31), YP (47), DS (34), AC (32), MF (35), AN (24) dan RL (35).

Lalu, AG (33), AT (29), WW (31), MRN (32), KU (22), RF (29), AQ (20), AM (32), LG (32), US (20), SB (22).

Baca juga: Fantastis, Sekali Main Film Dewasa Model Dibayar Rp 15 Juta, Terkuak Sudah Tidur Dengan 200 Pria

AKBP Doffie Fahlevi juga mengungkapkan, KD, HY, dan MN memang telah memegang kendali dari dalam lapas.

"Dari tahun 2019 yang kita ungkap, dan mereka, KD (Kadafi), HY dan MN sudah mengendalikan dari dalam lapas. Kurir-kurirnya yang kita tangkap itu menyebut nama mereka," imbuhnya

Sementara itu empat orang lainnya yakni, HY, KD (Kadafi) dan MN yang menjadi pengendali dan pengedar, serta APS yang menjadi pengelola aset dari Kadafi.

Kemudian, Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mempertegas pernyataan bahwa perwira AKP AG juga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.

"Benar, dia (AG) masuk. Perannya jadi kurir spesial," kata Erlin, yang dikutip TribunBengkulu.com, Rabu (13/09/2023).

Baca juga: Sepekan, Polres Sibolga Berhasil Ungkap 4 Kasus Narkoba dan Tangkap 5 Tersangka

Ia mengaku masih mendalami peran dan kedudukan AG dalam jaringan ini, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih detail.

"Nanti soal itu kita informasikan kembali," ujar Erlin. 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News

Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribu-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved