Terpidana Narkoba DPO Kejari Binjai Ajukan PK melalui Anaknya

Ia memberikan kuasa kepada anaknya yang diduga masih di bawah umur atau belum berusia 21 tahun

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
HO
Pho Sie Dong, buronan Kejari Binjai 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Si Raja Bisnis Ilegal Pho Sie Dong yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Namun, pengajuan PK yang dilakukan Pho Sie Dong selaku terpidana kasus narkotika ini dinilai tidak layak dan tidak patut. Pasalnya bukan Pho Sie Dong langsung yang mengajukan PK.

Ia memberikan kuasa kepada anaknya yang diduga masih di bawah umur atau belum berusia 21 tahun didampingi penasihat hukumnya, untuk mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Binjai.

Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai, Wira Indra Bangsa.

"Benar, Pho Sie Dong mengajukan PK melalui anaknya dan didampingi penasihat hukumnya," ujar Wira, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Pho Sie Dong, Bandar Sabu Raja Bisnis Ilegal yang Dibebaskan Hakim PT Medan Kini Diburon Jaksa

Sejatinya, Pho Sie Dong dapat mengajukan PK ketika sudah berkekuatan hukum tetap, atau ia harus dieksekusi terlebih dahulu atau dijebloskan ke dalam penjara, baru boleh melakukan upaya PK.

Hal tersebut mengacu kepada pernyataan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau sedang dalam buronan atau DPO Kejari Binjai, dinilai tidak patut dan tidak layak.

Meski demikian, buronan Kejari Binjai ini sudah mendaftarkan PK pada Rabu (16/8) lalu. Putusan Kasasi terpidana Pho Sie Dong turun pada Kamis (15/6) dan mendarat di PN Binjai, Rabu (9/8/2023).

Perjalanan upaya menempuh hukum bandar Narkoba atas nama Pho Sie Dong penuh lika-liku dan berjalan panjang. Mulai dari hukuman tujuh tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Binjai, kemudian dibebaskan Pengadilan Tinggi Sumut dan akhirnya kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah turun menyatakan, terpidana Pho Sie Dong dihukum tiga tahun penjara.

Penangkapan Pho Sie Dong yang dilakukan tugas luar Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai bukanlah mudah pada awal Mei 2022 lalu. Saat ditangkap atas pengembangan Abdul Gunawan di kediamannya, Jalan Petai, Binjai Utara, penyidik mendapat perlawanan.

Namun akhirnya, Pho Sie Dong mengaku bahwa barang bukti sabu empat paket dengan berat 0,34 gram yang dijual Abdul Gunawan, adalah miliknya.

Bahkan berdasarkan fakta persidangan, Abdul mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali. Namun pengakuan Pho Sie Dong diklaim karena di bawah tekanan penyidik. Selama persidangan, terdakwa Pho Sie Dong selalu menepis jika barang bukti narkotika jenis sabu itu disebut miliknya.

Saat majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun untuk Pho Sie Dong, kakaknya yang bernama Mei pun tidak tinggal diam. Mei buat onar di PN Binjai dengan menyebut, penangkapan sang adik tidak sesuai prosedur dan tanpa bukti.

Oleh Pho Sie Dong melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding ke PT Medan.

Dalam pemeriksaan berkas oleh hakim PT Medan, Pho Sie Dong dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni. Alhasil, Pho Sie Dong dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai pada akhir tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved