Terpidana Narkoba DPO Kejari Binjai Ajukan PK melalui Anaknya

Ia memberikan kuasa kepada anaknya yang diduga masih di bawah umur atau belum berusia 21 tahun

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
HO
Pho Sie Dong, buronan Kejari Binjai 

Jaksa tidak tinggal diam menyikapi hal tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai pun mengajukan banding atas putusan PT Medan.

Kini, putusan kasasi yang sudah turun, mengakhiri perjalanan panjang upaya hukum yang dilakukan Pho Sie Dong dan menyandang status terpidana menjadi buronan jaksa.

Perlu diketahui, Pho Sie Dong pernah dipenjara sebanyak dua kali atas kasus pupuk ilegal, dan judi tembak ikan.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved