Terpidana Narkoba DPO Kejari Binjai Ajukan PK melalui Anaknya
Ia memberikan kuasa kepada anaknya yang diduga masih di bawah umur atau belum berusia 21 tahun
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
Jaksa tidak tinggal diam menyikapi hal tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai pun mengajukan banding atas putusan PT Medan.
Kini, putusan kasasi yang sudah turun, mengakhiri perjalanan panjang upaya hukum yang dilakukan Pho Sie Dong dan menyandang status terpidana menjadi buronan jaksa.
Perlu diketahui, Pho Sie Dong pernah dipenjara sebanyak dua kali atas kasus pupuk ilegal, dan judi tembak ikan.
Berita Terkait
Baca Juga
Unjuk Rasa di DPRD Sumut: 42 Orang Dipulangkan, 2 Positif Narkoba Ditangani |
![]() |
---|
Ungkap Produksi Ilegal Liquid Vape Berbahaya, Personel Ditresnarkoba Diberi Penghargaan |
![]() |
---|
Maling di Medan Amplas Bongkar Habis Perkakas untuk Judi Hingga Narkoba, Berujung Bui |
![]() |
---|
Alat Berat SDABMBK Hancurkan Bangunan Kosong Sarang Narkoba, Rico: Ada Bong dan Tuna Wisma |
![]() |
---|
Warga Bersyurkur, Wali Kota Medan Bawa Tim Robohkan Bangunan Kosong Sarang Narkoba di Flamboyan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.