Berita Medan
Investasi Mulai Diminati, BEI Sumut Jelaskan Perbedaan Obligasi Pemerintah dan Obligasi Korporasi
Hingga Agustus 2023, jumlah investor di pasar modal Indonesia telah capai 11,6 juta investor didominasi oleh investor reksa dana dan investor saham.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hingga akhir Agustus 2023, jumlah investor di pasar modal Indonesia telah mencapai 11,6 juta investor yang didominasi oleh investor reksa dana dan investor saham.
Hal tersebut menunjukkan, investasi di pasar modal sudah semakin banyak diminati masyarakat, meskipun jumlah investor pasar modal di Indonesia masih relatif kecil jika dibandingkan dengan investor pasar modal di negara-negara maju seperti Singapura, Hongkong, Jepang, dan Korea.
Baca juga: 5 Rekomendasi Saham untuk Trading Minggu Ini
Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumut, Muhammad Pintor Nasution menjelaskan, selain reksadana dan saham, terdapat pula instrumen Surat Berharga Negara (SBN) atau biasa dikenal dengan obligasi pemerintah dan obligasi korporasi.
Kedua jenis instrumen ini sama-sama diperdagangkan di pasar modal, namun lebih banyak diperjualbelikan oleh pemodal institusi, seperti manajer investasi yang mengelola reksa dana, dana pensiun, dan perusahaan asuransi.
"Obligasi pemerintah dan obligasi korporasi sama-sama surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang atau surat utang. Obligasi diterbitkan oleh pihak berutang kepada pihak yang berpiutang," ujarnya.
Dikatakannya, penerbitan obligasi disertai janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya pada waktu yang ditentukan, atau dengan kata lain penerbit obligasi bisa disebut debitor dan pembeli obligasi adalah kreditor atau investor.
"Pembayaran yang harus dilunasi tersebut yakni utang pokok ditambah dengan bunga atau yang biasa disebut kupon. Sehingga, pihak yang membeli obligasi akan mendapat keuntungan berupa bunga atau kupon bunga," ungkapnya
Adapun perbedaan utama antara obligasi pemerintah dengan obligasi korporasi, adalah obligasi pemerintah diterbitkan oleh negara. Biasanya pemerintah akan menerbitkan obligasi jika terdapat kebutuhan untuk menambah anggaran belanja negara atau untuk membiayai pembangunan proyek-proyek pemerintah.
Karena diterbitkan oleh negara, hal ini membuat obligasi pemerintah menjadi salah satu instrumen investasi yang paling diincar investor karena cenderung lebih aman dari risiko gagal bayar.
Baca juga: Transformasi Digital Berhasil, Saham BBRI Diproyeksi Terus Naik
"Ada beberapa jenis obligasi dalam obligasi pemerintah, yakni Surat Utang Negara, Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI), Sukuk Ritel (SR), Saving Bond Ritel (SBR), dan Sukuk Negara Tabungan (ST). Surat utang dengan nama depan sukuk memiliki artian surat utang yang berbasis syariah," jelasnya
Sementara itu, obligasi korporasi diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Biasanya, obligasi korporasi memiliki jatuh tempo dalam waktu yang cenderung pendek, minimal satu tahun sampai kurang lebih lima tahun.
"Risiko obligasi korporasi akan lebih tinggi ketimbang obligasi pemerintah. Namun, ini tergantung kondisi perusahaan penerbit, pasar, hingga kondisi politik negara tempat perusahaan tersebut berdomisili," kata Pintor.
Untuk mengukur risiko obligasi korporasi biasanya dilihat dari rating obligasi tersebut yang dikeluarkan oleh lembaga rating.
Ada beberapa lembaga rating independen salah satunya PT Pefindo (PT Pemeringkat Efek Indonesia). Simbol rating tertinggi Pefindo adalah AAA+ dan yang paling rendah adalah D.
"Semakin tinggi rating, semakin kecil risiko dari perusahaan penerbit obligasi mengalami gagal bayar atau ketidakmampuan membayar kupon dan pokok obligasi saat jatuh tempo," paparnya.
| Sepanjang Oktobe 2025, Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Mendominasi |
|
|---|
| Ajukan Kasasi Sengketa Cambridge, Korban Lily Harap MA Beri Putusan Objektif |
|
|---|
| Pertimbangan Hakim Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Kasus Kematian Remaja di Medan |
|
|---|
| Medan Jadi Acuan Prototipe Program 3 Juta Rumah di Sumut |
|
|---|
| Gara-gara Uang Parkir Rp 2 ribu, Jukir Liar Aniaya Pengendara Motor, Kini Mendekam di Sel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.