Munir Habisi Mertua

BREAKING NEWS: Kejamnya Munir, Perkosa dan Bunuh Mertuanya Sendiri, Ditembak Polisi saat Ditangkap

Syah Munir alias Munir (45) diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena perbuatannya yang nekat memerkosa mertuanya sendiri

|

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Syah Munir alias Munir (45) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara tertatih-tatih setelah kakinya dijebol oleh timah panas petugas Satreskrim Polres Batubara

Munir diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena perbuatannya yang nekat memerkosa mertuanya sendiri yang bernama Maimunah (52).

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan di PN Sidikalang Dipadati Massa, Jonro Sihombing Divonis 20 Tahun Penjara

Munir memerkosa mertuanya karena sudah lama tidak mendapatkan belaian dari sang istri yang merantau ke Malaysia untuk bekerja. 

Tak hanya memerkosa sang mertua, Munir juga nekat menghilangkan nyawa sang mertua dengan cara mencekik dan menginjak korban. 

"Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (7/9/2023) lalu. TKP-nya di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara," ujar Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Ellysa Simaremare, Selasa (19/9/2023). 

Katanya, korban dihabisi oleh pelaku di rumahnya dan sempat disebutuhi di dalam kamar korban. 

"Munir memukul dan mencekik korban. Kemudian, korban diseret masuk ke kamarnya dan disetubuhi," ujarnya. 

Pelaku juga sempat mencuri perhiasan, sepeda motor, dan handphone milik korban. 

"Pelaku dan korban ini statusnya mertua dan menantu, motifnya ini sakit hati dengan korban," jelasnya. 

Ungkapnya, pelaku juga merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang dilakukannya beberapa tahun lalu. 

"Tersangka sempat melarikan diri, dan kami berhasil mengamankannya di Kota Berastagi, Kabupaten Karo," jelas Ellysa. 

Sementara Munir mengaku sakit hati dengan Maimunah yang meminta anaknya untuk menceraikan tersangka. 

Pengakuan tersangka, dirinya diminta cerai oleh mertua dengan alasan bahwa tersangka Munir seorang pengangguran. 

"Disuruhnya saya pisah dengan istri saya. Dia biang keroknya, sehingga saya sangat sakit hati," pengakuan Munir. 

Baca juga: APS Mengaku Bernafsu Lihat Adik Kelasnya Lestari Sihombing, Lalu Terjadi Pembunuhan dan Pemerkosaan

Tersangka menyebut, dalam melancarkan aksinya, Munir mendekap mulut Maimunah hingga tidak dapat berteriak meminta tolong. 

"Kejadian sekitar pukul 08.00 WIB pagi, di rumah itu ada adik ipar juga, saya dekap mulutnya, dia juga sempat melawan dengan mencakar tangan saya," katanya. 

Akibat perbuatannya, Munir disangkakan dengan pasal 365, dan 285 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved