Pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 malam, personil kembali membekuk seorang pria berinisial Z alias Utom (53) warga Jalan Alboin Hutabarat, Kecamatan Pasangsidimpuan Selatan di tepi Jalan Alboin Hutabarat. Dari tersangka, petugas mengamankan 70 bungkus kertas nasi warna cokelat yang berisi narkotika jenjs ganja seberat 270 gram, 1 amplop kertas tulisan warna putih yang berisi daun ganja, dan uang tunai Rp 85 ribu , 1 kaca pirek, 1 unit hekter, dan 1 kotak anak hekter.
Terakhir, pada Minggu tanggal 17 September 2023 malam, personil menangkap tersangka berinisial FI (35) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan di salah satu warung di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dari tersangka petugas menyita barang bukti 2 unit ponsel, 3 plastik asoy warna hitam,1 kotak rokok berisi 4 paket narkotika jenis ganja seberat 5,45 gram dan uang senilai Rp 10 ribu. Ungkap Kapolres.
Perwira menengah Polri ini menuturkan operasi pemberantasan Narkoba ini berhasil dilakukan karena adanya peran aktif masyarakat yang melaporkan kepada petugas. Oleh sebab itu, dia berharap seluruh lapisan masyarakat mau berperan aktif dalam upaya pemberantasan Narkoba di Kota Padangsidimpuan.
"Sebab, kata dia, pemberantasan Narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh Kepolisian melainkan harus dengan peran serta masyarakat serta berkat bantuan rekan-rekan media di lapangan,"ujar Kapolres.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.