Polrestabes Medan

Polisi Terkesan Lambat dalam Penanganan Kasus Penganiayaan di Madong Lubis 

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengaku untuk kasus penganiayaan yang ada di Jalan Madong Lubis tersebut sudah ditangani.

Istimewa
Korban penganiayaan yang terjadi di Jalan Madong Lubis 

Polisi Terkesan Lambat dalam Penanganan Kasus Penganiayaan di Madong Lubis 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Timur terkesan lambat dalam penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Madong Lubis No 56, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.

Pasalnya, kasus yang terjadi pada 13 September 2023 sekira pukul 18.20 WIB belum juga berhasil diungkap oleh Polsek Medan Timur.

“Kita meminta unit Reskrim Polsek Medan Timur untuk segera menetapkan tersangka atas kasus penganiayaan yang menyandung klien kami atas nama Buyung. Kita mau tersangka ditangkap dan diproses hukum oleh Polsek Medan Timur,” kata Kuasa Hukum korban dari kantor kuasa hukum Asrul Azis Hasibuan & Associates, Iskandar Lubis, Jumat (22/9/2023).

Ia berharap petugas kepolisian dalam hal ini unit reskrim Polsek Medan Timur bisa menangkap pelaku penganiayaan yang diketahui bernama Fransiskus.

Iskandar Lubis menceritakan kali pertama penganiayaan terjadi pada 13 September 2023 sekira pukul 18.20 WIB di mana korban atas nama Buyung tengah duduk-duduk di dalam rumahnya yang berada di Jalan Madong Lubis No 56, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan. Kemudian, katanya, Fransiskus (terlapor) datang dengan mengendarai mobil.

“Lalu korban menghampiri terlapor dan mengetuk kaca mobilnya. Klien kami, Buyung berniat untuk menasihati terlapor. Namun, tiba-tiba terlapor turun dari mobil dan langsung memukul korban dengan menggunakan besi,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, kata Iskandar Lubis, pelapor mengalami luka koyak di bagian kepala, luka koyak di bagian induk kaki jari sebelah kiri, luka siku sebelah kiri, luka memar pada bagian betis sebelah kiri.

“Karena mengalami luka, korban pun dibawa pelapor atas nama Silviany yang merupakan istri korban ke RS Bhayangkara untuk mendapat perobatan dan melakukan visum,” katanya.

Maka dari itu, katanya, pihaknya sangat menyayangkan atas kinerja unit Reskrim Polsek Medan Timur yang sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan.

Sementara itu, Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengaku untuk kasus penganiayaan yang ada di Jalan Madong Lubis tersebut sudah ditangani. “Kita juga sudah memeriksa saksi-saksi dan masih menunggu hasil visum,” ujarnya.

“Untuk kasus ini sudah kita tangani dan kita serius dalam penanganannya. Kita juga akan panggil terlapor dan akan kita tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. 

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved