Sidang Vonis Achiruddin

AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan dan Beda Pasal, JPU Ajukan Banding

Vonis Achiruddin Hasibuan lebih rendah dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Demikian disampaikan JPU Rahmi Shafrina.

|

"Tidak lama kemudian, saksi Aditiya Hasibuan keluar dari dalam diiringi saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu terdakwa memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata di kamar dan Nico langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.

Karena perintah terdakwa yang menyuruh saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata laras panjang bewarna hitam, membuat saksi korban dan teman-temannya dan saksi Aditiya Hasibuan merasa diberi kesempatan untuk menganiaya terhadap saksi korban.

Selanjutnya, saksi Aditiya Hasibuan mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut.

Pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul ke arah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh diatas kap mobil miliknya.

Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan saksi Aditiya Hasibuan langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.

Dan ketika saksi Rio Saputra hendak membantu melerai saksi korban, namun terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada saksi Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiyaan terhadap saksi korban dengan cara menghalanginya.

Akibat perbuatan saksi Aditiya Hasibuan saksi korban mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan.

Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved