Sidang Vonis Achiruddin

AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan dan Beda Pasal, JPU Ajukan Banding

Vonis Achiruddin Hasibuan lebih rendah dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Demikian disampaikan JPU Rahmi Shafrina.

|

Lalu saksi Aditiya Hasibuan bertanya apa masalah dan saksi korban menjawab iya masalah, sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan terhadap perkataan saksi korban.

"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika saksi Aditiya Hasibuan menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.

Lalu saksi Aditiya Hasibuan teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan dan berniat mengajak berkelahi.

Lalu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, ternyata saksi korban pulang ke rumahnya.

Sekira pukul 23.00 WIB, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II dan setelah itu saksi Aditiya Hasibuan menyuruh temannya untuk membawa motor yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.

Ketika itu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti saksi korban yang berhenti Ringroad.

Kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya dan saksi Aditiya Hasibuan mengajak saksi korban untuk berkelahi.

Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena di dalam mobil ada saksi Safira Husna.

"Karena kesal, lalu saksi Aditiya Hasibuan langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu ke arah atas mata, ke arah hidung, dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu ke arah Ringroad dan saksi Aditiya Hasibuan langsung mengejar saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi saat membacakan amar putusan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9/2023).
Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi saat membacakan amar putusan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9/2023). (TRIBUN MEDAN/HO)

Dan sesampainya di jalan Ringroad, tepatnya di depan gereja HKBP Tapian Nauli Medan, saksi Aditiya Hasibuan menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik saksi korban yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak dan selanjutnya saksi Aditiya Hasibuan menancapkan gas memutar balik ke arah MCD.

Lalu sekira pukul 20.20 WIB saksi korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama ke rumah saksi Aditya Hasibuan Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan maksud meminta pertanggungjawaban terdakwa terhadap pemukulan dan pengerusakan kaca spion mobil milik saksi korban.

Sekira pukul 02.30 WIB saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba dir umah saksi Aditiya Hasibuan dan memanggilnya agarkeluar.

Arya Hasibuan selaku abang saksi Aditiya Hasibuan keluar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang ke rumahnya.

Achiruddin Hasibuan memberikan tanggapan terkait vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Achiruddin Hasibuan memberikan tanggapan terkait vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

"Kemudian Arya memanggil terdakwa Achiruddin Hasibuan selaku ayahnya untuk keluar dari rumah dan setelah keluar dari rumah Achiruddin bertanya ada masalah apa kalian malam-malam ke sini? Mau menyerang ya? Dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab kami mau meminta pertanggungjawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken," urainya.

Lalu terdakwa berjalan ke arah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil sedangkan Arya Hasibuan masuk ke rumah untuk memanggil saksi Aditiya Hasibuan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved