Viral Medsos

KASUS Korupsi BTS Kominfo: Edward Hutahean Ancam Buldozer Kemenkominfo Jika Tak Dikasih Rp124 Miliar

Nama Edward Hutahean muncul di persidangan terkait kasus korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
Sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). Sosok Edward Hutahean muncul di Persidangan yang Berani Minta Rp 124 Miliar atas Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Kalau Tak Dikasih Akan Bumihanguskan Kemenkominfo. 

Edward Hutahaean pun meminta Anang Latif untuk menyiapkan dana sebesar 8 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam 3 hari.

Mendengar hal itu, Anang pun kaget.

Bahkan, mantan Dirut Bakti ini siap dipenjara daripada dipaksa menyiapkan uang jutaan dollar tersebut.

"Pada saat itu beliau menyebutkan angka 8 juta US dollar. Beliau sampaikan pada saat itu 'kalau kamu mau serius siapkan 2 juta US dalam 3 hari ke depan'," kata Anang menirukan percakapan dengan Edward.

Catatan: 8 juta US dollar sama dengan Rp 124.498.000.000 (Rp 124,4 miliar) kurs saat ini per (28/9/2023).

"Saya kaget saya bilang 'Pak, kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja' karena saya tidak punya uang sebesar itu," ucapnya melanjutkan.

Lebih lanjut, Anang juga mengungkapkan bahwa Edward Hutahean sempat meminta diberikan proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo.

Dalam momen ini, Anang menyampaikan bahwa Edward mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo dengan Buldozer jika permintaannya itu tidak dituruti.

"Kalau enggak dikasih apa betul yang bersangkutan ancam akan membuldozer Bakti?" tanya pengacara Galumbang.

"Ya, beliau pernah menyebutkan akan membuldozer bukan hanya Bakti tapi satu kementerian Kominfo terkait ini," kata Anang.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). (Tribunnews)

Nama Menpora, Oknum DPR RI dan BPK terseret

Sebelumnya, Fakta Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo: Nasib Menpora Dito setelah Namanya Disebut-sebut di Persidangan, hingga Adanya Dugaan Aliran Uang Rp 70 Miliar ke Oknum DPR RI dan 40 Miliar ke Oknum BPK RI.

Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut-sebut dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023).

Adapun nama Dito disebut oleh terdakwa sekaligus Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Irwan menyebut Dito menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved