Berita Viral
Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi sorotan setelah disebut menerima siap korupsi BTS Kominfo. Dugaan itu muncul dalam fakta-fakta persidangan
Saking kagetnya, hakim sampai memukul meja.
"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," ujar Windi.
"Berapa pak?" tanya Hakim Fahzal, memastikan.
"40 miliar," jawab Windi.
"Ya Allah! 40 miliar diserahkan di parkiran?" kata Hakim Fahzal keheranan.
Windi Purnama sendiri dalam perkara ini telah menjadi tersangka dan perkaranya tak lama lagi bakal dilimpah ke pengadilan.
Sejauh ini, kasus korupsi pengadaan tower BTS sudah menyeret 6 terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Pimpinan BPK Buka Suara
Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut terima aliran dana korupsi BTS Kominfo sebesar Rp 40 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Karo Humas BPK Yudi Ramdan Budiman pun akhirnya buka suara.
Yudi mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum jika ada keterlibatan oknum pegawai BPK dari kasus korupsi tersebut.
"Terkait pemberitaan di media masa tentang persidangan kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo. BPK menyampaikan bahwa apabila dalam proses penegakan hukum ada keterlibatan BPK, maka BPK menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Yudi dihubungi Tribunnews.com Rabu (27/9/2023).
(*/tribun-medan)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok
BPK Terima Suap Rp 40 Miliar
Tribun-medan.com
MA Ungkap Alasan Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN: Cuma Syarat |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Subianto Mengaku Malu dan Prihatin Atas Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SINDIRAN Prabowo ke Noel: Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK soal Kejanggalan Penangkapan Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SOSOK Salsa Erwina Hutagalung yang Tantang Debat Terbuka Ahmad Sahroni Gegara 'Orang Tolol Sedunia' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.