Viral Medsos

PROFIL dan Harta Kekayaan Anggota DPR Arsul Sani yang Dipilih Menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Arsul Sani akan menggantikan anggota hakim MK Wahiduddin Adams yang masa jabatannya akan berakhir pada Januari 2024.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Arsul Sani terpilih menjadi hakim MK. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yurisdiksi Indonesia yang menguji undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu.

Lembaga MK dibentuk pada tanggal 18 Agustus 2003 berdasarkan perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316. 

Hakim Mahkamah Konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisia atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal: "tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus."

Jabatan Hakim MK berjumlah sembilan orang dan merupakan Pejabat Negara yang ditetapkan oleh Presiden.

Hakim MK diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung (MA), tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dan tiga orang oleh Presiden.

Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Sementera, Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003. 

Pelantikan Hakim MK oleh Presiden Jokowi di Istana Negara.
Pelantikan Hakim MK oleh Presiden Jokowi di Istana Negara. (Setkab.Go.ID)

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini: 

1. Ketua: Anwar Usman

2. Wakil Ketua: Saldi Isra

Hakim anggota:

3. Arief Hidayat

4. Wahiduddin Adams (berakhir pada Januari 2024).

5. Suhartoyo

6. Manahan M.P. Sitompul

7. Enny Nurbaningsih

8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

9. Guntur Hamzah

Anggota DPR RI Arsul Sani Dipilih Menggantikan Wahiduddin Adams  

Anggota DPR RI dan sekaligus politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah proses fit and proper test atau uji kelayalan dan kepatutan di DPR RI pada Senin-Selasa (25-26/9/2023).

Arsul Sani akan menggantikan anggota hakim MK Wahiduddin Adams yang masa jabatannya akan berakhir pada Januari 2024.

Saat ini Arsul Sani menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi III dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebelumnya ada 8 calon hakim MK yang menjalani fit and proper test, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.

Dari 9 fraksi DPR RI, semuanya setuju untuk pengusulan Arsul Sani menjadi hakim konstitusi. "Jadi sembilan fraksi, semua mengusulkan satu nama, bapak doktor Arsul Sani," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Dengan suara bulat sembilan fraksi, Adies mengatakan, DPR memastikan Arsul Sani menjadi satu-satunya nama yang diusulkan menggantikan Wahiduddin Adams. "Oleh karena itu, Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR RI menjadi hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams adalah bapak doktor Arsul Sani," imbuh dia.

Keputusan Komisi III itu selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Arsul Sani
Arsul Sani (Dennis Destryawan/Tribunnews.com)

Profil dan Harta Kekayaan Arsul Sani

Arsul Sani berprofesi sebagai pengacara dan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Saat ini Arsul Sani tercatat sebagai anggota PPP dan anggota DPR RI Komisi III yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024.

Arsul Sani terpilih menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah X, meliputi daerah Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan.

Ia di Komisi III yang mengurusi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Ia juga menjadi anggota Badan Legislasi DPR RI pada 2014-2015 serta anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undangan (RUU) Terorisme pada 2014-2016.

Pada April 2016, Arsul Sani dipercaya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menjabat sebagai Sekretaris Jenderal atau Sekjen.

Nama asli H. Arsul Sani, SH., M.Si., LL.D. Lahir pada 8 Januari 1964. Istrinya bernama Sukma Violetta.

Arsul Sani menempuh pendidkan SD hingga SMA di Pekalongan, Jawa Tengah.

Arsul Sani lulusa SD Pekajangan II (1976), SMPN I Pekalongan (1979), SMAN Pekalongan (1982).

Kemudian, Arsul Sani melanjutkan kuliah S1 Hukum di Universitas Indonesia tahun 1982-1987.

Melanjutkan kuliah S2 Ilmu Komunikasi di STIKOM The London School of Public Relations, Jakarta, tahun 2005-2007.

Lalu, S3 Justice & Policy, Glasgow Caledonian University tahun 2011.

Selama menjadi mahasiswa, dia tergolong lihai dalam bernegosiasi dan aktif berorganisasi. Salah satu posisi strategis yang dijabat kala itu adalah Ketua Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum UI pada 1985.

Sebelum terjun ke dunia politik, Arsul Sani bekerja sebagai pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sejak 1986-1988.

DI tahun yang sama, Arsul Sani turut menjadi editor Jurnal Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia.

Pada tahun 1988, selama setahun, Arsul Sani melanjutkan karier sebagai senior lawyer di firma hukum Ted & Partner. Dia kemudian turut menjadi founding partner di Karim Sani Lawfirm terhitung sejak 1997 hingga 2004 serta SAP Advocates sejak 2004.

Arsul Sani terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Arsul Sani terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Harta kekayaan Arsul Sani

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK), Arsul Sani terakhir kali melaporkan kekayaan pada 8 Maret 2023.

Laporan untuk periode 2022 itu mencatat, Arsul Sani memiliki lima jenis harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, surat berharga, serta kas dan setara kas.

Harta kekayaan Arsul Sani didominasi delapan tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Batang, serta Jakarta, senilai Rp 30.807.000.000.

Bukan hanya harta diam, dia juga memiliki harta bergerak berupa dua buah mobil dan satu sepeda motor seharga Rp 287 juta.

Ada juga harta bergerak lain senilai Rp 124.250.000 dan surat berharga dengan nilai Rp 56 juta.

Arsul Sani turut melaporkan kas dan setara kas dengan total nilai mencapai Rp 2,6 miliar, tepatnya Rp 2.672.059.452.

Dengan demikian, total kekayaannya mencapai Rp 33,9 miliar atau Rp 33.946.309.452.

Namun, Arsul Sani melaporkan utang sebanyak Rp 2.722.418.251.

Maka total kekayaan bersih Asrul Sani menjadi Rp 31.223.891.201 atau (Rp 31,2 miliar).

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Baca juga: PIRAMID TOBA Setinggi 120 M Ditemukan, Luhut Cek Lokasi, Prof Danny: Sudah Setahun Kami Rahasiakan

Baca juga: Anak Kolonel TNI AU Dianiaya Lalu Dibakar di Pos Spion Ujung Landasan 24 Lanud Halim Perdanakusuma

Baca juga: Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Hakim Pukul Meja Dengar Uang Mengalir ke Oknum BPK Rp 40 Miliar

Baca juga: FAKTA BARU Kasus Korupsi BTS Kominfo: Nasib Menpora Dito, Uang Rp 70 M ke DPR hingga 40 M ke BPK

Baca juga: Nama-nama dan Peran 11 Tersangka hingga Terdakwa Dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Hakim Pernah Perintahkan JPU Jadikan Elvano Hatorangan Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved