Berita Simalungun Terkini
Polres Simalungun Terapkan RJestorative Justice pada 61 Kasus, Ingatkan Warga Tak Ulangi Kejahatan
Polres Simalungun kembali menerapkan restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polres Simalungun kembali menerapkan restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan.
Program anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ini dilaksanakan semaksimal mungkin oleh Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung FC mengatakan bahwa RJ menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Kita mengoptimalkan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus diselesaikan," ujar Kapolres dalam pelaksanaan RJ di Polsek Bangun acara yang dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIH pagi.
Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.
"Dalam Restoratif Justice masal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran", ungkap Kapolres Simalungun.
Namun ia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannyahukumannya
RJ juga diingatkan Kapolres untuk menjadi ajang bagi masyarakat ataupun orang-orang yang berniat jahat dengan harapan mendapatkan pengampunan di kemudian hari. RJ memiliki tata aturan yang jelas sehingga tak sembarangan diberikan.
"Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023," pungkas Ronald.
(alj/tribun-medan.com)
Polres Simalungun
AKBP Ronald Sipayung FC
restorative justice
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bupati Simalungun Anton Saragih Kesal, Konflik Kades dan Maujana Purwodadi Justru Korbankan Warga |
![]() |
---|
Bupati Simalungun Anton Saragih Copot Kadis Pemdes, Dinilai Gagal Redam Konflik Desa Purwodadi |
![]() |
---|
Seleksi Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Masuki Hasil Akhir |
![]() |
---|
Sebanyak 473 Honorer Pemkab Simalungun Diberhentikan per 1 Juli 2025 |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama 16 PNS Pemkab Simalungun yang Dilantik dalam Jabatan Administrator dan Pengawas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.