Sejarah Lahirnya Kabupaten Dairi, Kini Berusia 76 Tahun, 1 Oktober 1947-1 Oktober 2023

Kabupaten Dairi hari ini merayakan HUT ke 76, yakni sejak tanggal 1 Oktober 1947 sampai dengan 1 Oktober 2023

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kabupaten Dairi hari ini merayakan HUT ke 76, yakni sejak tanggal 1 Oktober 1947 sampai dengan 1 Oktober 2023, Minggu (1/10/2023). 

Sejak 1 April 1950, kata Juliawan, delapan kecamatan yang ada di Dairi kembali menjadi bagian dari wilayah pemerintahan Tapanuli Utara.

Akibat peleburan dan penggabungan wilayah Kabupaten Dairi menjadi bagian dari Tapanuli Utara, maka tokoh masyarakat Dairi terus berjuang meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar keinginan menjadi daerah Otonom Tingkat II Dairi dapat segera disetujui berdasarkan Undang-Undang.

Tahun 1958, terjadi peristiwa pemberontakan PPRI yang mengakibatkan terputusnya hubungan antara Sidikalang (Dairi) dengan Tarutung sebagai ibu kota Tapanuli Utara sehingga penyelenggaraan pemerintahan hampir vakum.

Kemudian, Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Utara dengan mengambil kebijakan penting dengan menetapkan daerah Dairi menjadi Wilayah Administratif, dengan sebutan Coordinator Schaap, yang secara langsung berurusan dengan Provinsi Sumatera Utara.

Untuk mengisi Koordinator Schaap Pemerintahan di Dairi ditunjuk sebagai pimpinan sementara yakni Nasib Nasution (Pati pada Kantor Gubernur Sumatera Utara) yang selanjutnya digantikan oleh Djauli Manik sebagai Koordinator Schaap Pemerintahan Dairi.

Akhirnya, pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi ditetapkan Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi, yang berlaku sejak 1 Januari 1964.

Baca juga: Ketua DPRD Dairi Dinilai Pilih Kasih, Audiensi Masyarakat Tolak PT DPM Hanya Disambut Sekwan

 

Kemudian oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.

Juliawan menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 wilayah Kabupaten Dairi pada saat pembentukannya terdiri atas delapan kecamatan yaitu Kecamatan Sidikalang, Kecamatan Sumbul, Kecamatan Tigalingga, Kecamatan Tanah Pinem, Kecamatan Salak, Kecamatan Kerajaan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, dan Kecamatan Siempat Nempu.

“Setelah beberapa kali pemekaran Kecamatan dan Desa, maka sampai dengan saat ini wilayah administratif Kabupaten Dairi terdiri dari 15 Kecamatan, 161 Desa dan 8 Kelurahan,” tutup Juliawan mengakhiri pembacaannya.

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved