Empat Sekawan Dituntut Hukuman Mati, Selundupkan 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia

Empat sekawan yang selundupkan 20 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi dari Malaysia, dituntut hukuman mati

Tribun-Medan.com/Alif Alqadri Harahap
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj interogasi empat pelaku kasus sabu 20 kilogram dan pil ekstasi 40 ribu butir. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Empat sekawan yang selundupkan 20 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi dari Malaysia, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Rabu (4/10/2023).

Keempatnya yakni Hendrik alias Tambah, M Yusuf, Danial Lubis, dan Fadil.

Menurut JPU Sofia Khairunnisa Damanik, keempat orang terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

"Menuntut para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana narkotika, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati. Serta barang bukti berupa 20 kg narkotika jenis sabu dan 40.000 butir narkotika jenis ekstasi serta barang bukti lainnya untuk dirampas dan dimusnahkan," ucap Sofi.

Keempat terdakwa diamankan Polres Asahan pada Jumat (31/4/2023) di Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Empat sekawan itu kedapatan menyelundupkan 20 kilogram dan 40 ribu pil ekstasi dari Malaysia melalui perairan Asahan.

Namun, polisi berhasil mengendus aksi para pelaku yang menjemput sabu dari Malaysia menuju Kota Medan.

Terdakwa Fadil pertama kali ditemukan oleh petugas di kontrakannya yang berada di Delitua.

Setelah melakukan pengembangan, polisi mengamankan tiga pelaku lainnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved