Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Heboh Kasus Korupsi Kementan, Muncul Isu KPK Diduga Peras Ajudan dan Supir Syahrul Yasin Limpo

Di mana, ada kabar bahwa pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan terhadap supir dan ajudan Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Satia
HO
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah tiba di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) sore.  

"Nanti kita setelah itu akan memberikan rilis," tuturnya.

Sementara itu, dua pimpinan KPK mengaku tak tahu menahu soal dugaan pemerasan ini.

Baca juga: Nongkrong di Warung Tuak Dengan Pacar, Mabuk Berat Cekcok Sama Teman, Tak Sadar Kekasih Ditikamnya

"Saya enggak tahu-menahu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, Kamis (5/10/2023) dikutip dari Kompas.com.

Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak, juga mengaku tidak mengetahui siapa pimpinan KPK yang diduga memeras Mentan Syahrul.

"Siapa itu? Sama-sama kita tidak tahu," ujar Tanak.

Baca juga: CERITA Fadillah Fauziah Diculik di Malaysia, 10 Hari Disiksa, Videonya Dikirim ke Suami

Surat panggilan itu diperuntukkan kepada sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo bernama Heri itu tersebar di kalangan awak media.

Dalam surat itu, Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada 25 Agustus 2023.

Terkait pemanggilan itu, Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Kolaborasi dengan BPIP, Bahas Pancasila Dalam Peraturan Perundang-undangan

Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan Yasin Limpo Hilang Kontak

Alasan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hilang kontak saat di luar negeri usai diduga jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatatakan alasan Mentan Syahrul Yasin Limpo belum kembali ke Indonesia hingga hilang kontak karena berobat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved