Berita Viral
Terbuai Pria Beristri, Gadis 17 Tahun Asal Aceh Rela Dibawa Kabur dan Nikah Siri, Digagahi 14 Kali
Terbuai kata cinta, gadis berusia 17 tahun asal Aceh Timur rela dibawa kabur suami orang demi nikah siri. Ia juga bahkan rela
TRIBUN-MEDAN.COM – Terbuai pria beristri, gadis berusia 17 tahun asal Aceh Timur rela dibawa kabur suami orang dan nikah siri.
Adapun gadis 17 tahun asal Aceh Timur ini rela dibawa kabur karena sudah terlanjur terpikat dengan pria beristri bernama Riduan (28) tersebut.
Bahkan sangking cinta butanya, gadia 17 tahun ini sudah berhubungan badan dengan pria beristri tersebut sebanyak 14 kali.
Diketahui, gadis itu menjadi korban kawin lari dengan pria bernama Riduan (28) yang istrinya tinggal di Kabupaten Aceh Tamiang.
Ia sendiri diketahui sudah menjalin hubungan dengan korban sejak awal Juni 2023.
Selama ini Riduan diketahui bekerja dengan dengan ayah korban.
Kakak kandung korban yang menyadari bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan, menentang keras hubungan tersebut.

Tahu hubungannya ditentang, akhirnya korban dan pelaku kabur dari rumah masing-masing menuju ke Aceh Selatan.
Mereka kabur dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku untuk nikah siri.
Keduanya kabur pada Selasa (27/6/2023), sekitar pukul 00.10 WIB dini hari.
Setelah dua hari pergi dari rumah, keduanya melakukan pernikahan secara siri di Aceh Selatan.
Sesudah pernikahan tersebut, keduanya melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali.
Keduanya menghilang dari rumah selama satu minggu, hingga akhirnya keluarga pelaku menemukan mereka di Banda Aceh.
Baca juga: MOTIF Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang, Dihabisi Pakai Tongkat Kakek, Jasad Rauf Dibuang ke Sungai
Baca juga: Postingan Terakhir Janda Muda Sebelum Tewas Dianiaya Anak DPR, Bak Miliki Firasat Kepergiannya
Selanjutnya, keluarga pelaku menyerahkan keduanya ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim Mahkamah Syariyah menjatuhkan vonis terhadap pelaku Riduan lewat putusan Nomor 11/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (2/10/2023).
Hakim Tunggal Taufik Rahayu Syam dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Riduan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam 'uqubat hudud dan ta'zir dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.
"Menghukum terdakwa Riduan oleh karena itu dengan 'uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan 'uqubat ta'zir penjara selama 60 bulan penjara," demikian bunyi putusan.

Lebih lanjut terdakwa Riduan menceritakan bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri, bahkan sebelum kawan lari.
Sehingga total perbuatan tersebut sebanyak 14 kali.
Kejadian pertama terjadi pada 12 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di rumah korban di sebuah desa dalam Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Lalu setelah pernikahan, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah orang yang menikahkan mereka.
Baca juga: Berutang ke Rentenir Rp 175 Juta Tapi Berbunga sampai Rp 1,7 Miliar, Berujung Penculikan Istri
Baca juga: Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketua PAC PDIP GOMO Laporkan 4 Akun Facebook ke Polda Sumut
Riduan mengatakan, awalnya ia dan korban memiliki hubungan pacaran.
Namun oleh kakak kandung korban, hubungan keduanya dilarang.
Bahkan kakak kandung korban mengatakan kepada korban, "Kamu yang keluar dari rumah ini atau saya."
Setelahnya, korban bercerita kepada terdakwa terkait hal itu, dan ia juga sudah tidak tahan tinggal di rumah.
Kemudian korban mengajak terdakwa pergi meninggalkan rumah dan berencana menikah liar (kawin lari).
Selanjutnya, pada Senin, 26 Juni 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa pamit pulang ke rumahnya di Kabupaten Aceh Tamiang pada ayah korban.
Baca juga: PKB Sumut Soal PAW Anggota DPRD Mukmin Mulyadi, Usai Divonis 7 Tahun Bui Kasus 2000 Butir Ekstasi
Baca juga: SOSOK Silver Rayleigh, di One Piece, Dijuluki Raja Kegelapan dan Mantan Tangan Kanan Raja Bajak Laut
Terdakwa kemudian diberikan gaji oleh ayah korban sebanyak Rp1.000.000, sebagai upah kerja.
Terdakwa kemudian tiba di rumah dan bertemu dengan istrinya.
Setelah itu ia mengambil STNK sepeda motor dan KTP.
Lalu mengatakan pada istri bahwa ia akan pergi lagi untuk bekerja.
Pada pukul 22.30 WIB, terdakwa berangkat meninggalkan rumah dengan membawa sepeda motor untuk menjemput korban.
Keduanya bergerak menuju wilayah Samalanga dan tiba sekitar pukul 04.30 WIB.
Mereka kemudian singgah di rumah seorang saudara terdakwa untuk beristirahat.
Pada pukul 10.00 WIB, keduanya kembali berangkat menuju Blangpidie dan tiba keesokan harinya, sekitar pukul 03.30 WIB.
Mereka selanjutnya singgah di rumah salah satu teman terdakwa untuk istirahat dan bangun pada pukul 08.00 WIB.
Pada malam harinya, terjadi hujan deras dan mereka memilih tidur di salah satu losmen.
Di losmen itulah mereka melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.
Pada pagi harinya sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya berangkat ke Aceh Selatan untuk tujuan menikah secara siri.
Keduanya pun melangsungkan pernikahan tersebut sekitar pukul 16.00 WIB, oleh Teungku Man (nama panggilan), dan membayar biaya Rp300.000.
Usai menikah, keduanya beristirahat di rumah Teungku Man karena hujan deras, dan sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya melakukan hubungan suami istri lagi.
Pagi harinya, keduanya berangkat menuju ke Banda Aceh, dan di perjalanan mereka kehabisan uang dan berencana mencari kerja di Banda Aceh.
Pada Minggu, 2 Juli 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, mereka tiba di rumah saudara terdakwa di Banda Aceh.
Lalu pada Senin, 3 Juli 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa dibangunkan oleh abang kandungnya.
Ternyata keluarga terdakwa lainnya yaitu ayah, ibu, abang, dan makcik, juga ada.
Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa, korban, dan keluarga terdakwa, pulang menuju Kabupaten Aceh Tamiang secara bersama.
Sebelum tiba di Kabupaten Aceh Tamiang, di tengah perjalanan sekitar pukul 00.15 WIB, terdakwa dan korban dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum.
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.