Berita Sumut
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan, Terungkap Usai Beli Bahan Baku Obat Tak Berizin, Dipesan Napi
Sebuah rumah di Kompleks PNS, Kelurahan Sei Raja, Tanjungbalai yang dijadikan pabrik pil ekstasi rumahan digerebek Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Sebuah rumah yang dijadikan pabrik pil ekstasi rumahan digerebek Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Rumah yang dijadikan tempat untuk memproduksi pil ekstasi rumahan itu berada di Kompleks PNS, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Bengkulu Bongkar Pabrik Ekstasi di Rejang Lebong Sudah Tiga Bulan Beroperasi
Dalam penggerebekan tempat produksi pil ekstasi rumahan itu, enam orang dijadikan tersangka.
Enam orang tersangka itu berinisial MSP, G, MRS, ASP, CG, dan RIR diamankan tim gabungan Polres Tanjungbalai dan Balai POM Tanjungbalai pada Jumat (22/9/2023) lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 50,86 gram, obat-obatan, alat pres, cetakan, oven, dan gerusan obat di TKP.
Rumah kontrakan yang digunakan para pelaku untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi kini dipasangi garis polisi, Jumat (6/10/2023).
"Barang bukti itu kami temukan di rumah kontrakan yang disewa oleh tersangka," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (6/10/2023).
Kata Ahmad Yusuf, sabu yang ditemukan petugas tersebut rencananya akan dicampurkan ke dalam pil ekstasi racikan tersebut.
"Sabu itu nanti digerus bersama dengan obat-obatan yang mereka beli, dan kemudian dibentuk dengan mesin pres agar menjadi pil ekstasi," kata Kapolres.
Dalam sehari, ungkap Ahmad Yusuf, para pelaku mampu memproduksi 50 hingga 100 butir pil ekstasi.
Produk ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Kota Tanjungbalai, dan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
"Kalau pengakuan mereka 100 butir perhari. Sudah beroperasi dua bulan belakangan," ungkapnya.
Awalnya Dicurigai Petugas BPOM
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang mengetahui ada transaksi bahan baku obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di Kota Tanjungbalai.
Sehingga dilakukan penyelidikan, dan diketahui transaksi bahan baku obat-obatan itu berlabuh di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sei Raja, Kota Tanjungbalai.
Petugas yang tidak ingin kehilangan jejak, langsung menyergap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MSP, G dan MRS.
Baca juga: Komjen Agus Andrianto Bongkar Adanya Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Jateng dan Tangerang
"Kemudian, petugas BPOM melihat dan menemukan satu paket sabu-sabu dan berkoordinasi dengan pihak Reskrim dan Narkoba Polres Asahan," kata AKBP Ahmad Yusuf, Jumat (6/10/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat-alat yang digunakan para pelaku untuk memproduksi pil ekstasi.
"Petugas menggeledah, dan mendapati alat gerusan obat yang digunakan untuk menghaluskan bahan-bahan dan obat-obatan dan disatukan menjadi ekstasi," jelas Ahmad Yusuf.
Setelah didalami, petugas mendapatkan tiga orang lainnya, yakni ASP, CG, dan RIR. Ketiganya berperan sebagai agen dan juga perantara penjual.
Jelas Ahmad Yusuf, alat-alat pembuat pil ekstasi tersebut diperoleh para pelaku dari toko online (e-commerce).
"Dipesannya di Shopee dan Tokopedia untuk alat-alat produksinya. Ada juga sebagian, mereka membeli di toko bangunan," pungkasnya.
Kini keenam tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dipesan Napi Labuhanruku
Petugas melakukan pengembangan dan menemukan 2 orang napi yang memesan pil ekstasi kepada para pelaku.
"Setelah kami kembangkan, dua orang pembeli adalah dari Lapas Labuhanruku dengan inisial MIS, dan MFR," ungkapnya.
Ia mengaku, kedua napi itu mengambil barang haram dari tersangka MSP, G, dan MRS dengan harga Rp 100 ribu.
Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang
"Mereka kembali jual dengan harga Rp 130 ribu perbutirnya. Kami kembangkan lagi, ada tiga orang agen ASP, CG, dan RIR yang menyebarkan barang ini di sekitar Tanjungbalai dan Kisaran," jelasnya.
Katanya, sistem penjualan para pelaku ini merupakan pre order, yang dimana maksimal pemesanan 100 butir.
Kini delapan orang tersangka, termasuk dua napi di Lapas Labuhanruku disangkakan dengan Pasal 113 ayat 2, sun pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1 uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika, jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau mati," pungkas Kapolres.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
pabrik ekstasi rumahan
Polres Tanjungbalai
bahan baku obat-obatan
AKBP Ahmad Yusuf Afandi
narkoba
Tribun Medan
Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok |
![]() |
---|
Identitas Anggota Polres Binjai yang Ditemukan Tewas di Helvetia, Penyebab Kematian . . . |
![]() |
---|
RESPONS Menkeu Purbaya Usai Didatangi Para Gubernur soal Dana TKD: Bereskan Dulu Kualitas Belanjanya |
![]() |
---|
Awal Mula Hilangnya Uang Tahanan 11,2 Juta, Penyidk Polda Sumut Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Inflasi Sumut Tertinggi Se-Indonesia pada September 2025, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.