Kasus Dugaan Pemerasan

FAKTA FIRLI BAHURI, Polri Temukan Unsur Pidana Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Naik ke Penyidikan

Polda Metro Jaya yang menangani laporan kasus ini menemukan unsur pidana setelah melakukan gelar perkara. Pimpinan KPK sebagai terlapor

Editor: Salomo Tarigan
TribunSolo.com/Agil Tri
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasusdugaan kasus pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polri.

Polda Metro Jaya yang menangani laporan kasus ini menemukan unsur pidana setelah melakukan gelar perkara.

Dalam kasus ini pimpinan KPK sebagai terlapor.

Fakta baru penyidik Polda Meto Jaya meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal ini resmi diundangkan dengan terbitnya surat perintah penyidikan, pada Jumat (6/10/2023).

Foto Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL) menemui Ketua KPK Firli Bahuri di Lapangan Badminton, beredar.
Foto Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL) menemui Ketua KPK Firli Bahuri di Lapangan Badminton, beredar. (Istimewa)

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sebagaimana diketahui, dugaan pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK seiring penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Isu tersebut bocor melalui surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri.

Mereka adalah sopir dan ajudan SYL.

Dalam surat itu, pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved