Berita Medan

AKP Hafis Paesal Lubis Divonis 4,5 Tahun Bui, Terbukti Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut

AKP Hafis Paesal Lubis divonis 4,5 tahun penjara dalam persidangan di PN Medan, Rabu (11/10/2023), terkait penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKP Hafis Paesal Lubis divonis 4,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/10/2023).

AKP Hafis Paesal Lubis divonis bersalah dalam perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.

Baca juga: Gelapan Uang Koperasi Sat Brimob Rp 3,7 Miliar, AKP Hafis Paesal Diadili

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafis Paesal Lubis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Rabu (11/10/2023).

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan.

"Menyatakan terdakwa Hafis Paesal Lubis telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," lanjut hakim.

Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, dalam nota tuntutannya, JPU Felix Ginting menuntut terdakwa agar dipidana penjara selama 5 tahun.

Felix menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.

"Hal memberatkan, terdakwa merupakan anggota polisi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucap Felix.

Sedangkan, menurutnya, tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini berawal pada Jumat 25 Februari 2022, ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) AKP Hapis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas PRIMKOPPOL sebesar 4.046,559,431,39 di rekening BSI No Rekening 7891041416 atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut.

Pada saat tersebut, AKP Hapis Paesal Lubis akan berangkat Sekolah Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain. Namun, AKP Hapis Paesal Lubis tidak bersedia.

dan bersikeras untuk menjadi gelombang kedua lalu ketika diminta surat kuasa mengenai rekening BSI no 7891041416 atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut ketua koperasi tersebut langsung berangkat ke Bandung dan berjanji untuk menyerahkan rekening Koran setiap bulan berbentuk soft copy via WA.

"Pada bulan April 2022 ketua koperasi AKP Hapis Paesal Lubis mengirimkan rekening Koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39," kata Jaksa.

Selanjutnya, pada bulan Mei 2022 ketua koperasi tidak mengirimkan rekening koran. AKP Hotlan Sihombing berangkat bersama Aipda Roni ke Bank BSI Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved