Berita Medan

Pratu Saifhonna, Prajurit TNI Curi Kotak Amal, Uang Habis saat Pulang Kampung Jenguk Orang Tua Sakit

Sebabnya, saat tiba di Bandara Kualanamu, untuk transit ke Aceh, Fahdil ketahuan mencuri kotak amal masjid lantaran kehabisan uang. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG TNI - Pratu Saifhonna Fahdil anggota TNI yang bertugas di Batalion Infantri 203, Arya Kemuning Banteng, divonis 3 bulan 18 hari penjara oleh hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (10/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Perjalanan Pratu Saifhonna Fahdil, prajurit yang bertugas di Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten, ke Aceh dengan niat menjenguk orang yang yang tengah sakit, membuatnya dibui selama tiga bulan.

Sebabnya, saat tiba di Bandara Kualanamu, untuk transit ke Aceh, Fahdil ketahuan mencuri kotak amal masjid lantaran kehabisan uang. 

Hakim Pengadilan Militer 1-02 Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga menyatakan, terdakwa terbukti berasalan melakukan pencurian dua kotak amal, di masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu. 

Hakim menyatakan, tersebut terbukti melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. 

"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara dah melanggar tindak pidana pencurian seperti pasal 362 KUHP. Pidana penjara 3 bulan 18 hari," kata Hakim, Senin (10/11/2025). 

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Mayor Wiwit Ariyanto menceritakan, awalnya terdakwa Fahdil mendapatkan kabar orang tuanya sakit. 

Fahdil kemudian pulang dari Banten menuju Bandara Kualanamu untuk kemudian menuju Aceh. 

"Awalnya terdakwa pulang karena mendapatkan informasi orang tuanya sakit. Dalam perjalanan uangnya habis, karena uangnya kurang sehingga timbullah inisiatif terdakwa ini mendapatkan kotak amal," kata Wiwit. 

Peristiwa pencurian kotak amal terjadi 23 Juli 2025 lalu. Fahdil mengambil uang Rp 600 ribu dalam kotak amal Masjid Al Muttaqin dengan cara merusak kunci. 

Keesokannya, Fahdil kembali mencuri yang Rp 700 ribu dari  kotak amal masjid. Aksinya itu kemudian dipergoki penjaga masjid yang melaporkan peristiwa itu. 

Wiwit mengatakan, uang yang diambil terdakwa sebanyak Rp 1,3 juta. Uang itu digunakan Fahdil untuk membayar sewa kos selama di Medan. 

"Keterbatasan dana untuk menjenguk orangtuanya membuat terdakwa ambil kota amal di masjid yang ada di Kualanamu.

Jadi dia transit di sini, uang itu digunakan untuk membayar uang kos. Transit di Medan mau ke Aceh jenguk orang tuanya," sambungnya. 

Ditahan

Sejak Juli lalu, Fahdil telah ditahan. Dia kemudian dinyatakan terbukti melakukan pencurian melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved