Berita Medan
Pratu Saifhonna, Prajurit TNI Curi Kotak Amal, Uang Habis saat Pulang Kampung Jenguk Orang Tua Sakit
Sebabnya, saat tiba di Bandara Kualanamu, untuk transit ke Aceh, Fahdil ketahuan mencuri kotak amal masjid lantaran kehabisan uang.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Oditur menuntut Fahdil selama 5 bulan. Sementara hakim menghukumnya tiga bulan penjara dan langsung dibebaskan.
Wiwit menjelaskan, tindakan Fahdil berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang batas hukuman tindak pidana ringan.
"Tindakan pidana ringan karena tindakan pelaku merugikan Rp 1,3 juta, batasnya dalam KUHAP itu tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Dan mengingat pada saat ini terdakwa bertugas di Yonif 203/AK Banten, karena jauh sidangnya di sini, maka untuk mempermudah proses persidangan kita tahan," kata Wiwit.
Ada pun beberapa pertimbangan hakim antara lain, batas Perma soal Tindak Pidana Pencurian Ringan.
Hal yang memberatkan, motivasi mendapatkan uang mudah dan cepat tanpa mempertimbangkan nama baik kesatuan dan diri.
Merugikan pengurus masjid Al Muttaqin. Mencemarkan nama TNI dan melanggar sumpah prajurit serta menikmati uang namun tidak mengembalikan.
Hal yang meringankan, mengaku kesalahan, asih muda dan bisa dibina, pernah ikut operasi Satgas militer di Papua dan belum pernah dijatuhkan hukuman.
Setelah dihukum tiga bulan, Fahdil menerima vonis Hakim, sementara Oditur yang menuntut hukuman 5 bulan menyatakan pikir pikir.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 39 Saksi Diperiksa Polrestabes Medan Terkait Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Ini Rincian PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik Rico Waas, Ada 724 Guru |
|
|---|
| Akali Kredit Hingga Rugikan Negara Rp 2,2 M, Lutfi Putra Lesmana Menangis saat Ditangkap Kejatisu |
|
|---|
| Raperda KTR Medan Dinilai Mustahil Dijalankan, Elemen Pertembakauan Minta Revisi Substansi Aturan |
|
|---|
| Curi Kotak Amal Masjid, Pratu Saifhinna Fahdil Divonis 3 Bulan Penjara di Pengadilan Militer Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-TNI-Pratu-Saifhonna-Fahdil-anggota-TNI-yang-bertugas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.