Kasus Korupsi Kementerian Pertanian
Dua Kadernya Berstatus Tersangka Korupsi, KPK Dalam Aliran Uang Korupsi ke Partai NasDem
Usai Syarul Yasin Limpo berstatus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aliran dana ke Partai NasDem.
Editor:
Satia
Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL.
"114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Adapun duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK.
Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Eks Mentan SYL Gugat KPK !
Selanjutnya, sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).
Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan politikus NasDem itu, ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.
"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.
Artikel ini Tayang di Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Tags
Dua Kadernya Berstatus Tersangka Korupsi
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Partai Na
Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh KPK
KPK Tetapkan SYL Tersangka
Tribun Medan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Korupsi Kementerian Pertanian
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Respons Partai NasDem |
![]() |
---|
Eks Mentan SYL Tersangka, KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Partai NasDem |
![]() |
---|
Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Eks Mentan SYL Gugat KPK ! |
![]() |
---|
Korupsi Kementerian Pertanian Terungkap, SYL Pakai Uang Negara Bayar Cicilan Mobil dan Kartu Kredit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.