Kasus Korupsi Kementerian Pertanian

Dua Kadernya Berstatus Tersangka Korupsi, KPK Dalam Aliran Uang Korupsi ke Partai NasDem

Usai Syarul Yasin Limpo berstatus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aliran dana ke Partai NasDem.

Editor: Satia
HO
Jhonny G Plate (Kiri), Surya Paloh (tengah) dan Syahrul Yasin Limpo (kanan) 

Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL.

"114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Adapun duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK.

Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Eks Mentan SYL Gugat KPK !

Selanjutnya, sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan politikus NasDem itu, ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.

 

Artikel ini Tayang di Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved