Anak Petani Ditembak
Anak Petani di Lampung Tengah Kritis Ditembak Pengusaha Ternak Dengan Senjata Rakitan
Penembakan ini terjadi di saat korban dan ayahnya Marikun sedang menunggangi sepeda motor menuju ke rumah pelaku.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Anak petani di Anak Tuha, Lampung Tengah kritis ditembak dengan senjata rakitan oleh tentangganya.
Penembakan ini terjadi di saat korban dan ayahnya Marikun sedang menunggangi sepeda motor menuju ke rumah pelaku.
Pelaku diketahui berinisial HSN yang sudah berusia 40 tahun.
PS Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menjelaskan, mulanya pelaku hendak meminta ayah korban untuk memasukkan kotoran sapi ke dalam karung.
Baca juga: Ferdinan Sinaga Resmi Bergabung dengan Persiraja Jelang Laga Kontra PSDS Deli Serdang
Pelaku mendatangi kediaman petani tersebut namun hanya bertemu sang anak alias korban penembakan.
"Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah saksi Marikun (ayah korban), untuk menyuruhnya bekerja memasukkan kotoran sapi kedalam karung," jelasnya, Jumat (13/10/2023).
Namun HSN tidak bertemu dengan saksi, hanya bertemu dengan korban Joko, anak Marikun.
"Pelaku bertanya di mana bapakmu? Dijawab korban ke ladang bersama dengan emak. Selanjutnya Joko menelpon bapaknya memberi tahu bahwa dicari oleh pelaku," jelas AKP Edi Qorinas.
Baca juga: VIRAL Pengemis WNA Asal Pakistan, Dikasih Rp100 Ribu Mintanya Rp200 Ribu, Diduga Modus Penipuan
Kemudian, saksi Marikun pulang setelah ditelpon oleh anaknya (Joko) dan sempat bertemu dengan pelaku HSN.
Dengan nada marah, pelaku menyuruh korban untuk bekerja memasukkan kotoran sapi ke dalam karung.
"Korban sempat menolak disuruh bekerja memasukan kotoran sapi ke dalam karung. Saat pelaku mendengar penuturan Marikun bahwa dirinya sedang ada kerjaan. Pelaku lalu pulang dengan nada marah," tambahnya.
Baca juga: Sudah Semester 7, VO Kini Diberhentikan dari Kampus Usai Digrebek, Istri Dosen Ogah Lapor Polisi
Karena korban merasa tidak enak, kemudian korban bersama putranya (Joko) memutuskan mendatangi rumah pelaku untuk bekerja.
Namun kata AKP Edi Qorinas, saat korban dan saksi sudah di atas motor hendak berangkat ke rumah pelaku, ternyata pelaku HSN datang kembali dengan mengendarai mobil pick up.
"Tanpa basa-basi, pelaku langsung menarik senjata api rakitan yang berada di pinggangnya dan langsung menembak ke arah ayah dan anaknya tersebut," katanya.
Baca juga: Hutan Mangrove Lubuk Kertang Langkat Alami Kerusakan Berat, Pj Gubernur Sumut: Perlu Kita Edukasi
Saat Marikun melihat putranya berdarah dan luka tembak, langsung dibawanya ke RS Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan, sedangkan pelaku langsung kabur.
“Tembakan dari pelaku ternyata mengenai tangan bagian kanan korban hingga tembus dan pelurunya bersarang di perut korban Joko Setyawan (18) Bin Marikun,” ungkapnya.
Sejak saat itu, HSN diburu petugas.
Baca juga: Terlilit Pinjol dan Hilangkan Tas Berisi Uang, Diduga Motif Mahasiswi di Semarang Nekat Bunuh Diri
Untuk menghindari kejaran polisi, pelaku sempat kabur ke Martapura Sumatera Selatan, kemudian lari ke Bogor, dan terakhir di Tasikmalaya.
Tim Polda Lampung itu akhirnya berhasil hentikan pelarian preman yang menembak anak petani di Dusun Umbul Metro, Kampung Bumi Aji Kecamatan Anak Tuha itu.
"Pelaku HSN terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap," ungkapnya.
Baca juga: Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pengamanan Eksekusi Rumah Diponegoro
Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Kampung Datarkihiang, Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (10/10/2023) malam.
Ditangkapnya pelaku HSN karena telah menembak korban Joko Setyawan (18) pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 09.30 WIB di depan rumah ayah korban yakni Marikun (42).
“Peristiwa berdarah dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan saksi Marikun selaku ayah korban soal hubungan pekerjaan,” ujarnya.
"Saat ini pelaku HSN dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut," tegas AKP Edi Qorinas.
Atas perbuatannya, pelaku HSN dijerat Pasal 340 Subsider 338 dan 351 Ayat 3 KUHPidana serta Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, diancam dengan hukuman diatas 12 tahun kurungan penjara.
Artikel ini Tayang di Tribun Lampung
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Anak Petani Kritis Ditembak
Pengusaha Ternak Tembak Anak Petani Dengan Senjata
senjata rakitan
ditembak
petani
USAI Bertemu Jokowi di Solo, Kini Hasan Nasbi Ditemui Seskab Teddy: Sampaikan Pesan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Dihujani Tawaran Klub Lain, Nico Malau Pilih Berdedikasi Untuk Pembinaan Usia Muda PSMS Medan |
![]() |
---|
Adu Jotos di Depan Istana Maimun, Konten Kreator di Medan Lapor Polisi |
![]() |
---|
TERUNGKAP Tata Kelola Program MBG Diisi Sekeluarga, Mulai dari Anak, Ponakan, Istri, sampai Besan |
![]() |
---|
Foto Bobby Nasution Bareng Topan Ginting Ditampilkan dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut di PN Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.