Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pengamanan Eksekusi Rumah Diponegoro

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno memimpin pengamanan pelaksanaan eksekusi sebuah rumah di Jalan Diponegoro

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno memimpin pengamanan pelaksanaan eksekusi sebuah rumah di Jalan Diponegoro 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno memimpin pengamanan pelaksanaan eksekusi sebuah rumah di Jalan Diponegoro, kompleks Pajak Hongkong, kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Kamis (12/10/2023).

Dalam pengamanan ini Polres Pematangsiantar menurunkan 100 orang personel sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar.

Sebelum eksekusi, Jurusita Beslan Manurung bersama Panitera Suardiman dan petugas lainnya membacakan surat penetapan ekskusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Irwansyah P Sitorus.

Baca juga: Pasutri di Kisaran Kompak Bobol Rumah Warga, Curi Uang dan Perhiasan dengan Total Nilai Rp 107 Juta

Baca juga: Empat Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Guru Dituntut Rp 50 Juta, Korban Ngaku Dipukul Dipundak

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno menyampaikan, awalnya ada perlawanan dari pihak keluarga Termohon ekskusi. Rumah Hj Saholot Harahap (87) dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, setelah mengabulkan gugatan penggugat Indrawani.

Yogen menegaskan personel Polres Pematangsiantar hanya sebatas melakukan pengamanan untuk berjalannya ekskusi. Pengamanan berdasarkan surat permintaan (permohonan) dari Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

“Sebagai petugas kepolisian, kita hanya melakukan pengamanan lokasi eksekusi, sehingga eksekusi berjalan sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh undang-undang ataupun putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved