Dugaan Pemerasan

BERITA FIRLI BAHURI - Pemeriksaan Adjuan Dilanjutkan, Ketua KPK pun DIjadwalkan Diperiksa Polda

Meski sudah diperiksa, Polda Metro Jaya masih akan memanggil Kevin Egananta, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri , , ,

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUN-MEDAN.com - Meski sudah diperiksa, Polda Metro Jaya masih akan memanggil Kevin Egananta, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

Pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 Pemeriksaan terhadap Kevin Egananta, ternyata belum rampung.

Selanjutnya Ketua KPK Firli Bahuri pun dijadwalkan akan diperiksa penyidik.

Baca juga: JAM TAYANG LIGA 2 PSDS vs Persiraja, Persekat vs PSCS, Gresik United vs Persijap Live Indosiar

 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (TribunSolo.com/Agil Tri)


Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak setelah penyidik memeriksa Kevin di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023) malam.


"Akan dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik," kata Ade Safri.


Ade mengatakan pemeriksaan lanjutan untuk Kevin akan diagendakan pada pekan depan tepatnya pada Rabu 18 Oktober 2023.


"(Pemeriksaan tambahan) pada rabu nanti," ucapnya.


Ade beralasan pemanggilan lanjutan terhadap Kevin untuk membantu penyidik dalam mengungkap fakta dalam kasus tersebut.


Dalam hal ini, Kevin sendiri dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik selama kurang lebih tujuh jam diperiksa.

Baca juga: Nasib Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Pastikan Firli Segera Diperiksa Dugaan Pemerasan SYL


Dia nampak bungkam dan menghindari awak media sambil menunduk hingga masuk ke dalam mobilnya sambil dikawal sejumlah orang.


Kasus Pemerasan


Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.


Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.


Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.


"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.


Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.


Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.


"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.


Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.


Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.


Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).


Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut.

Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.


Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.


Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri Dipastikan Dipanggil 

Polda Metro Jaya memastikan akan menjadwalkan pemanggilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk diperiksa penyidik.


Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan Firli akan dipanggil jika keterangannya diperlukan dalam kasus tersebut.


"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita liat," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (Tribun Tangerang/Ramadhan L)


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli.


"Nanti akan kita jadwalkan (pemanggilan untuk Firli Bahuri)" jelasnya.


Pada hari ini, Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.

Saat ini, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan.

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: /tribunnews.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved