Pilpres 2024

HAKIM Konstitusi 'Terpecah' Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres

Keputusan MK yang mengabulkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk jadi capres-cawapres di Pemilu 2024, diwarnai beragam pendapat

|
Editor: Juang Naibaho
HO
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin (15/10/2023). 

Sosok Gibran

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.

“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” demikian bunyi gugatannya.

Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.

Baca juga: Duta Besar Israel untuk PBB: Menginvasi Gaza Bukan untuk Merebut Daerah, Tapi untuk Menumpas Hamas

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda atas dikabulkannya gugatan tersebut.

Enny mengatakan, petitum yang diajukan pemohon tidak selengkap sebagaimana permohonan awal pemohon.

Di mana dalam berkas perbaikannya, Enny menjelaskan, petitum pemohon tidak memasukan frasa paling rendah 40 tahun sebagai calon presiden maupun calom wakil presiden.

"Pemohon tulis dengan tanda baca yakni kutip titik, titik, yang seolah terbaca terdapat kutipan frasa yang tidak perlu ditulis lagi oleh pemohon tetapi cukup ditulis dengan menggunakan simbol tersebut," kata Enny dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK supaya norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi... atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Enny, penulisan petitum tersebut tidak selengkap sebagaimana permohonan awal. Di mana dalam permohonan awal petitum pemohon menyatakan berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

"Dalam perbaikan permohonannya pemohon tidak memasukan frasa berusia paling rendah 40 tahun," tegas Enny.

(*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved