Berita Viral

KESAKSIAN Ahli Forensik Dokter Hastry, Jenazah Mirna Memerah, Mirip Jasad Tewas Karena Sianida

Ahli forensik Kombes Pol Prof Dr Sumy Hastry memberikan kesaksiannya terkait proses autopsi terhadap jenazah Mirna Salihin.

Editor: Liska Rahayu
Kolase Surya.co.id
KESAKSIAN Ahli Forensik Dokter Hastry, Jenazah Mirna Memerah, Mirip Jasad Tewas Karena Sianida 

"Terus terang saya menangis. Tiga tahun yang lalu ketika Jessica sudah menjalani hukuman, saya tanya sama Jessica," ujar Otto Hasibuan.

"Jes, walaupun di dalam hati saya juga gak boleh saya katakan, tetapi saya coba memancing atau memang mengatakan," sambungnya.

"Waktu itu memang saya katakan, saya kasihan lihat kamu di penjara," tambahnya.

Otto berandai-andai bahwa ia akan mencoba meyakinkan pihak terkait untuk memberikam grasi ke Jessikca.

Namun Jessica menolak mengajukan grasi dan menyebut tak mau mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan sama sekali.

"Siapa tahu saya bisa yakinkan presiden atau siapa pihak pihak tertentu, ajukanlah grasi, siapa tahu bisa diterima," kata Otto Hasibuan.

"Saya tidak mau grasi, saya tidak mau mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan," lanjutnyan menirukan ucapan Jessica.

"Mau ditahan di sini 10 tahun, 20 tahun lagi, saya jalani terus, karena saya bukan pembunuh," tambahnya.

Jessica Wongso Bisa Bebas Jika Ajukan Grasi

Hal itu seperti yang disampaikan Hotman Paris dalam akun Instagramnya, belum lama ini.

Hotman Paris mengatakan bahwa Jessica Wongso bisa saja bebas jika mengikuti persyaratan ini.

Disebutkan Hotman Paris dalam Instagramnya, Jessica Wongso bisa bebas atas tuduhan dalam kasus kopi sianida adalah mengajukan grasi pada Presiden Joko Widodo.

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Namun, untuk mendapatkan grasi, Hotman Paris menyampaikan bahwa Jessica Wongso harus mau mengakui dirinya yang melakukan pembunuhan pada Mirna.

Hotman Paris mengatakan hal tersebut lantaran dirinya sempat ditantang oleh ayah Mirna, Edi Darmawan, yang menyebut bahwa sang pengacara tidakmungkin bisa membebaskan Jessica Wongso.

"Halo bapaknya Mirna. Anda mengatakan di medsos 10 kayak Hotman tidak bisa membebaskan Jessica. Anda benar. Karena memang putusan PK Mahkamah Agung sudah final tidak bisa diajukan upaya hukum apapun," kata Hotman Paris, melansir Tribun Bogor.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved