Pilpres 2024

Terkuak Prestasi 4 Hakim MK yang Tak Setuju Kepala Daerah Belum Berusia 40 jadi Capres-Cawapres

Mereka yang tidak setuju atau berbeda pendapat (dissenting opinion) Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.

Editor: Satia
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023). 

Pria kelahiran Palembang, 17 Januari 1954 itu pernah mengaku, masa purnabaktinya akan diisi menjadi dosen.

Baca juga: Wanita Ini Curiga Suaminya Selingkuh, Temukan Banyak Pembalut di Mobil, Respon Suami Bikin Jengkel

Bahkan surat keputusan (SK) PNS-nya sudah dipindahkan menjadi dosen di UIN Syarif Hidayatullah Fakultas Syariah dan Hukum.

Namun menjelang dirinya pensiun, DPR membuka kesempatan untuk menjadi hakim konstitusi.

Ia pun merasa terpanggil. Pengalamannya di Direktorat Jenderal Perundang-Undangan menjadi bekal untuk mengajukan diri menjadi hakim konstitusi.

Peraih gelar doktor Hukum Islam dari UIN Syarif Hidayatullah itu pun lantas terpilih menjadi satu dari sembilan pilar pengawal konstitusi.

Baca juga: Duta Besar Israel untuk PBB: Menginvasi Gaza Bukan untuk Merebut Daerah, Tapi untuk Menumpas Hamas

Beralih dari seorang PNS menjadi seorang hakim tentu bukan perkara mudah bagi Wahid.

Banyak hal yang mesti Wahid sesuaikan, termasuk sikapnya sebagai seorang hakim.

Kini, Wahid tidak lagi dapat tunduk pada sistem birokrasi.

Ia harus independen dalam bersikap dan berpikir lantaran tugasnya yang bersifat memutus.

Keragu-raguan akan independensinya, diakui Wahid juga disampaikan oleh Tim Ahli untuk Seleksi Hakim Konstitusi di DPR.

Menjawab hal tersebut, dirinya menegaskan persyaratan itu sudah ditentukan oleh konstitusi.

Termasuk bagaimana menjadi hakim konstitusi, suasana kerja, dan aturan kerjanya.

Baca juga: Episode Perdana Drakor My Dearest 2 Puncaki Rating Tertinggi, Kalahkan The Escape Of The Seven

Wahid juga berkomitmen untuk mengikuti aturan sebagai hakim konstitusi yang tentunya lebih banyak batasan yang mesti ia perhatikan.

3. Suhartoyo 

Sosok hakim MK lain yang berbeda pendapat dalam putusan ini adalah Suhartoyo.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved