Pencurian

Curi Dompet Pemilik Warung Kopi, Pria 39 Tahun Lesu Diciduk Satreskrim Polres Tanah Karo

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa tas ransel, satu buah dompet yang berisikan surat-surat berharga dan uang tunai sebanyak Rp 262 ribu.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku pencurian dompet di sebuah warung kopi diamankan personel Satreskrim Polres Tanah Karo, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satreskrim Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi pelaku pencurian. Pria bernama Berpain Sagala, warga Jalan Jamin Gitning, Kabanjahe ini diciduk Satreskrim Polres Tanah Karo dikarenakan dilaporkan melakukan pencurian sebuah dompet pemilik warung kopi.

Plt Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, menjelaskan penangkapan pria 39 tahun tersebut bermula dari laporan yang dilakukan oleh korban Benhur Brahmana pada Minggu (15/10/2023) kemarin. Korban mengaku, telah kehilangan dompet miliknya saat berada di warung kopi miliknya di Jalan Sudirman, Kabanjahe.

"Atas adanya laporan dari korban yang merupakan pemilik warung kopi di lokasi kejadian, kita bersama personel langsung melakukan pengembangan," ujar Hendry, Selasa (17/10/2023).

Henry menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari korban peristiwa pencurian tersebut bermula saat pelapor sedang tidur di rumahnya yang sekaligus merupakan kedai kopi. Saat dibangunkan ibunya, ibu korban menanyakan kepada korban di mana tas yang berisi dompet tempat menyimpan uang hasil berjualan.

"Sesuai dengan tempat biasa menyimpan uang, korban mengatakan dompet tersebut ada di dalam tas miliknya yang tergantung di belakang pintu. Namun setelah ibu korban mengecek, tas tersebut sudah tidak ada," ucapnya.

Saat melakukan pengembangan, personel Satreskrim Polres Tanah Karo mendapatkan keterangan dari keponakan bahwa ia melihat tas tersebut diambil oleh orang yang sebelumnya minum di kedai kopi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, pria yang mengambil tas tersebut merupakan Berpain Sagala.

"Berdasarkan keterangan korban, di dalam tas tersebut ada uang hasil jualan sebesar Rp 3.750.000. Setelah kita ketahui pelaku, kemudian kita lakukan pengembangan dan pengejaran," katanya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, personel Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku diamankan di kawasan Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Saat diamankan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa tas ransel, satu buah dompet yang berisikan surat-surat berharga dan uang tunai sebanyak Rp 262 ribu.

Dari keterangan pelaku, dirinya mengaku telah melakukan pencurian terhadap tas milik korban dan sudah mempergunakan sebagian uang milik korban.

Dari hasil penangkapan ini, selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas aksi pencurian ini, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved